TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.
Hal itu didalami penyidik ketika memeriksa dua saksi, Rabu (31/7/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dua saksi dimaksud yaitu Reza Maghraby, Area Head Bekasi PT PGN Tbk sejak 2022–sekarang; Sr. Specialist, Product Development PT PGN 2016–2017.
"Pemeriksaan terkait kerja sama jual beli gas PGN dan Isar Gas/IAE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Seharusnya penyidik KPK juga memeriksa Rachmat Hutama, Corporate Secretary PT PGN. Namun, kata Tessa, Rachmat meminta penjadwalan ulang.
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan direktur komersial PT PGN periode 2016–2019. Danny juga bekas direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, direktur utama PT Isar Gas.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN, Begini Kata Pengamat
KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.
Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.
Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW.
AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.
"Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Adapun lokasi yang digeledah yaitu: Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi; serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
Baca juga: KPK Sebut Kasus Korupsi di PGN Rugikan Negara Hingga Ratusan Miliar
Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka.
"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank," ungkapnya.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.
KPK menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas.