TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2024).
Dua tersangka itu yakni Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang dan P. Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Namun, keduanya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka.
"Penyidik mendalami pengetahuan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Usai pemeriksaan, Martono mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Martono mengatakan sudah membeberkan semua hal kepada penyidik. Ia berkata bahwa akan patuh pada proses hukum.
"Sudah, sudah (terima SPDP). Taat hukum, itu saja. Sudah saya jelaskan semua," ucap Martono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).
Senada dengan Martono, Rachmat Djangkar juga sudah menerima SPDP.
"Sudah, sudah (terima SPDP). Per tanggal... Bulan lalu," kata pengacara Rahmat, Arif Sulaiman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Profil Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Terima SPDP sebagai Tersangka
Arif mengatakan pihaknya siap menjalani proses hukum. Katanya, ada kemungkinan kliennya diperiksa lagi.
"Intinya kita siap menjalani apapun proses hukum. Mungkin ada, kita doakan ya sama-sama KPK bisa berjalan, kami juga didoakan sehat," katanya.
KPK sebelumnya secara resmi mengumumkan telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tessa mengatakan SPDP sudah dikirimkan kepada empat orang dimaksud.
“Pasti sudah (dikirim SPDP). Ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).