News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

4 Orang Buat Sayembara Kasus Vina Cirebon, Hadiahnya Ratusan Juta: Ada Susno Duadji, Nikita Mirzani

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Eks Kabareskrim Susno Duadji, Pengacara Razman Nasution, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Muchtar Effendi, Artis Nikita Mirzani. | Ramainya kasus pembunuhan Vina dan Eky kini dijadikan ajang sayembara oleh beberapa orang. Eks Kabareskrim Susno Duadji menjadi orang pertama yang mencetuskan ajang sayembara dalam kasus Vina Cirebon ini. Kemudian diikuti oleh pengacara Razman Nasution, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Muchtar Effendi, yang kini juga menjadi kuasa hukum Widia dan Mega (sahabat Vina), serta artis, Nikita Mirzani.

TRIBUNNEWS.COM - Ramainya kasus pembunuhan Vina dan Eky kini dijadikan ajang sayembara oleh beberapa orang.

Eks Kabareskrim Susno Duadji menjadi orang pertama yang mencetuskan ajang sayembara dalam kasus Vina Cirebon ini.

Kemudian diikuti oleh pengacara Razman Nasution, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Muchtar Effendi, yang kini juga menjadi kuasa hukum Widia dan Mega (sahabat Vina), serta artis Nikita Mirzani.

Berikut rangkuman informasi terkait empat sayembara dalam kasus Vina Cirebon:

1. Susno Duadji Buat Sayembara Rp10 Juta yang Bisa Buktikan Kasus Vina Pembunuhan

Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Dalam wawancara tersebut, Susno Duadji banyak membahas mengenai vonis bebas Praperadilan Pegi Setiawan. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

Susno Duadji membuat sayembara untuk pihak yang bisa membuktikan kasus Vina pembunuhan.

Adapun hadiahnya berupaa uang Rp10 juta jika bisa buktikan kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan.

Hal ini diungkap Susno Duadji saat menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews TV pada Selasa (23/7/2024).

Awalnya Susno menyebut peradilan yang menyidangkan kasus Vina Cirebon pada 2016 silam adalah peradilan sesat.

Susno beralasan yang harus diadili di pengadilan itu adalah perkara, sementara kasus Vina Cirebon ini bukan lah perkara.

"Siapa yang bisa membuktikan (pembunuhan)? hakim. Bagi hakim yang bisa membuktikan ini pembunuhan, Rp 10 juta dari saya," seru Susno, Kamis (25/7/2024).

Susno lalu mengungkapkan tidak ada bukti adanya pembunuhan di kasus ini, kecuali berupa pernyataan saksi.

Namun, saksi ini pun pada akhirnya berguguran dan bertentangan satu dengan lainnya.

Baca juga: Ahli Hukum UI: Jika PK Saka Tatal Dikabulkan, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Harus Dibebaskan

Sementara bukti visum hanya mengungkapkan dua korban, Vina dan Eky meninggal karena adanya benturan.

Hal ini diperkuat keterangan pemandi jenazah Vina yang tidak menemukan adanya sayatan atau luka tusuk di tubuh korban.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini