News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Kasus Vina, Pengacara Iptu Rudiana Tantang Kubu Saka Tatal Lakukan Hal Ini, Janji Beri Rp10 Juta

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Terpidana Saka Tatal saat diwawancarai secara khusus oleh News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution menantang kubu Saka Tatal untuk membuktikan bahwa kasus Vina adalah kecelakaan.

Bahkan, Pitra siap memberikan uang Rp10 juta jika kubu Saka Tatal berhasil membuktikan tantangannya tersebut.

Hal itu diungkap Pitra kepada pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti, dalam tayangan tvOne, Jumat (2/8/2024).

Pitra mulanya mempertanyakan bukti foto yang dibawa kubu Saka Tatal dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Foto tersebut menampilkan foto Vina sebelum tewas pada 2016.

Menurut Pitra, foto tersebut perlu melalui uji forensik terlebih dahulu sebelum dijadikan alat bukti yang sah.

"Setiap bukti digital untuk dapat menjadi alat bukti yang sah harus terlebih dahulu diuji forensik, apakah ada editing, apakah mengubah meta datanya, atau mengubah keasilannya," ujar Pitra.

"Dalam kasus ini, yang bersangkutan menyatakan rekayasa dan lainnya. Masyarakat sudah mengetahui ini kasus pembunuhan."

Karena itu, Pitra bernjanji memberikan Rp10 juta jika pihak Saka Tatal berhasil membuktikan bahwa kasus Vina bukanlah pembunuhan.

Ia juga meminta pengacara Saka Tatal untuk membuat surat pernyataan secara resmi dan mengunggahnya di media sosial.

"Kalau Mbak Titin berani mengatakan itu kecelakaan, saya tantang Mbak Titin untuk membuat surat pernyataan bahwa kasus tersebut adalah kecelakaan," ujar Pitra.

Baca juga: Ahli Hukum UI: Jika PK Saka Tatal Dikabulkan, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Harus Dibebaskan

"Saya akan beri Rp10 juta, apabila dia berani membuat surat pernyataan hitam di atas putih dan dia posting di akun pribadinya."

"Itu akan saya uji nantinya," sambungnya.

Harapan Saka Tatal

Sidang PK Saka Tatal telah resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB.

Rangkaian sidang di PN Cirebon ini dimulai pada Rabu (24/7/2024) dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara.

Dilansir TribunJabar.id, Saka Tatal dan keluarga meluapkan rasa lega setelah sidang PK selesai.

Ia disambut pendukung yang setia mengikuti jalannya sidang.

Saka berharap PK yang diajukannya bakal dikabulkan majelis hakim.

"Mungkin sudah saatnya, sudah takdirnya. Demi kebenaran, apa pun akan saya lakukan."

"Harapannya, semoga PK ini diterima," kata Saka Tatal, Kamis (1/8/2024).

Pernyataan senada juga diungkap kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas.

Seusai sidang, Farhat meluapkan rasa syukur dan harapannya agar Saka Tatal memperoleh keadilan.

"Saya berdoa semoga ada kemudahan dan keadilan dalam waktu yang singkat ini," ungkap Farhat.

"Semoga semangat terus, kawan-kawan. Masih ada lagi lima yang melanjutkan PK," ucapnya.

Baca juga: Dua Eks Jenderal Sesepuh Polri Prediksi PK Saka Tatal Dikabulkan

"Jika PK Saka Tatal Dikabulkan, 7 Terpidana Kasus Vina Harus Dibebaskan"

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir menilai 7 terpidana kasus Vina harus dibebaskan apabila PK Saka Tatal dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Mudzakkir seusai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal, Kamis.

Menurut Mudzakir, putusan PK Saka Tatal juga berlaku untuk tujuh terpidana kasus Vina.

"Kalau benar seperti itu, putusannya berlaku untuk semua terpidana kasus ini, dan mereka harus dibebaskan," ujar Prof Mudzakkir.

Karenanya, pihaknya berharap, hakim MA dapat membaca dan mempertimbangkan kembali terakait penyebab kematian korban dalam peristiwa 2016 silam.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Putusan PK Saka Tatal di MA Bakal Berdampak pada 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Apakah Akan Bebas?

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/M. Deni/Erik S, TribunJabar.id/Ahmad Imam) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini