News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Perpanjangan SIM A,B,C dan D 2024, Pendaftaran Bisa Dilakukan via Online, Begini Caranya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2), di Indonesia sendiri, setidaknya terdapat empat jenis atau golongan SIM yakni A, B, C, dan D berikut daftar tarif perpanjangan SIM 2024.

TRIBUNNEWS.COM – Simak rincian biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2024, mulaI dari SIM A, B, C,hingga D.

SIM dibuat sebagai bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi warga yang memahami peraturan lalu lintas.

Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2), setidaknya terdapat empat jenis atau golongan SIM yakni A, B, C, dan D di Indonesia.

SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram kg.

Sementara SIM B diterbitkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram.

Khusus SIM C dibuat untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam

Terakhir Sim D , surat izin mengemudi untuk pengendara ataupun pengemudi penyandang disabilitas.

Adapun SIM diperuntukan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP.

Apabila pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku saat terjaring Razia.

Maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Berikut Biaya pembuatan SIM 2024

Baca juga: Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya & Perpanjangan STNK Hadir di JCC, Tanggal 4 Sampai 7 Juli 2024

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Sebagai catatan selain membayarkan biaya diatas, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500.

Serta biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih pemohon SIM.

Syarat Memperpanjang SIM 2024 :

  • Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  • SIM lama yang masa berlakunya hampir habis dan fotokopi Bukti cek kesehatan
  • Bukti cek kesehatan

Baca juga: Nggak Perlu Khawatir Tak Lulus Uji SIM C1, AHM Bagikan Triknya

Cara Perpanjang SIM 2024

Mengutip dari laman Digital Korlantas perpanjangan SIM kini Anda dapat melakukan dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Berikut cara perpanjangan SIM via Online :

  • Download aplikasi SINAR
  • Lakukan verifikasi data, jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan
  • Isi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi yang diminta.
  • Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM.
  • Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
  • Selanjutnya lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
  • SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen.
  • Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak
  • SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini