Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Rencananya, pergantian nomor tersebut baru akan dimulai pada Juni 2025 mendatang.
Baca juga: Polisi Terbitkan SIM C1, Apa Bedanya dengan SIM C? Bukan untuk Motor Biasa
"Mudah-mudahan setelah 1 Juni nanti," kata Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya Ini mengatakan pergantian nomor SIM menjadi NIK KTP ini diharapkan akan mempermudah pendataan.
Di samping itu, NIK juga akan dipakai untuk keperluan lain seperti BPJS hingga NPWP.
Baca juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Hari Raya Waisak, Perhatikan Hal Ini
"Kita single data, kita satu data. Kalau kita buka nanti sudah single data pasti begini, lho pak nomor NIK KTP keluar nanti KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data semuannya, memudahkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialiasi terkait pergantian nomor SIM tersebut.
"Sambil berjalan, setelah 1 juli nanti. Yang masih hidup silahkan sampai 5 tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan merubah langsung," jelasnya.