TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Reaksi kekecewaan datang dari berbagai kalangan, terutama dari pihak-pihak yang terdampak atas aturan tersebut seperti pedagang warung kelontong.
Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), yang merupakan paguyuban bagi pedagang kecil, mengungkapkan kekhawatirannya atas keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Ketua Umum KERIS, Ali Mahsun, menilai PP Kesehatan akan menghancurkan upaya mencari nafkah bagi para pedagang asongan dan kaki lima.
Ia mengeluhkan bahwa ancamannya yakni meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran di Tanah Air.
“Harus diingat, banyak pedagang kecil yang bergantung pada penjualan rokok eceran untuk menghidupi keluarga mereka."
"Selain itu, skala besarnya, ini akan menambah persoalan baru yaitu jumlah pengangguran di negeri ini,” katanya.
“Efek panjangnya, ada 40 juta masyarakat kalangan bawah di Indonesia yang akan semakin tertekan dengan larangan ini," jelas Ali Mahsun.
"Pemerintah harus sadar, kebijakan ini akan memperburuk kondisi ekonomi rakyat yang sudah terdampak oleh pandemi dan kenaikan harga barang-barang pokok,” lanjut dia.
Ali juga menekankan, pemerintah seharusnya membantu mendorong peningkatan derajat ekonomi pedagang kecil dengan berbagai program pendampingan.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksanaan UU Kesehatan, Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat
Bukan sebaliknya, yang menurutnya, mengekang usaha rakyat kecil dengan peraturan yang tidak adil dan berimbang.
“Rakyat kecil kawulo alit saat ini makin sulit hidupnya."
"Pendapatan mereka turun, tapi beban ekonomi makin berat."
"Semestinya pemerintah mendongkrak pendapatan mereka bukan sebaliknya dan seharusnya pemerintah meringankan beban, bukan memperberat beban hidup mereka,” tegasnya.
(Tribunnews.com)