News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Ditutup pada 5 Agustus 2024, Simak Cara Daftarnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 71 akan segera ditutup besok, 5 Agustus 2024, Simak cara mendaftarnya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Kartu Prakerja gelombang 71 masih dibuka.

Mengutip dari Instagram resminya @prakerja.go.id, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 71 akan segera ditutup pada Senin (5/8/2024), besok.

Bagi peserta yang belum mendaftar segera klik Gabung Gelombang.

Anda dapat mendaftar melalui laman resmi Prakerja.go.id secara online.

Berikut cara dan syarat pendaftaran Kartu Prakeraja gelombang 71.

Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 71 yang akan Ditutup 5 Agustus 2024 (IG @prakerja.go.id)

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  • Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang ingin mengembangkan kompetensi kerja, atau pekerja/buruh tidak menerima upah/dirumahkan/terkena PHK, termasuk pelaku usaha mikro/kecil.
  • Bukan anggota pejabat negara/pimpinan dan anggota DPRD/ASN/TNI/Polri/kepala desa/perangkat desa/direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN atau BUMD.
  • Maksimal dua NIK dalam satu KK yang terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71, Pendaftaran Ditutup 5 Agustus 2024 Pukul 23.59 WIB

Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 71

  1. Buka laman www.prakerja.go.id
  2. Klik menu ‘Daftar Sekarang’ pada kanan atas
  3. Masukkan alamat email dan password
  4. Lalu isikan NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut
  5. Setelah itu lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan seperti alamat rumah, nama lengkap, dan nama ibu kandung sudah sesuai
  6. Kemudian verifikasi foto e-KTP, pastikan diunggah dan diambil langsung dari kamera HP
  7. Jika foto KTP yang diunggah sudah susuai ketentuan, klik ‘Gunakan Foto’
  8. Tunggu sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah
  9. Kemudian, verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan
  10. Selanjutnya tunggu sampai sistem selesai melakukan pengecekan wajah
  11. Lalu jawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti program Kartu Prakerja
  12. Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan
  13. Pertanyaan yang diajukan yakni mengenai status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati. 
  14. Kemudian verifikasi nomor handphone dengan masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP
  15. Klik ‘Kirim OTP’
  16. Lanjutkan dengan mengisi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi
  17. Jika sudah selesai mengisi, klik ‘Lanjut’
  18. Terakhir kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB)
  19. Kemudian Klik ‘Lanjut’
  20. Tunggu hasil seleksinya.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 70 Ditutup 8 Juli, Simak Tips Lolosnya

Cara Gabung Prakerja Gelombang 71

1. Jika sudah mendaftarkan akun pada website prakerja.go.id, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP

2. Kemudian klik ‘Gabung Gelombang’;

3. Lalu muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Apabila sudah sesuai, klik ‘Gabung’

4. Berikutnya, akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik ‘Saya Menyetujui’.

5. Terakhir tahap pendaftaran selesai dan tinggal menunggu hasil seleksinya.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 70 Ditutup 8 Juli, Simak Tips Lolosnya

Nantinya, pengumuman hasil seleksi akan diumumkan kembali oleh pihak Kartu Prakerja.

Peserta yang lolos akan diberikan waktu selama 15 hari untuk membeli pelatihan pertama.

Jika peserta tidak membeli pelatihan hingga 15 hari sejak dinyatakan lolos, maka akun Prakerja peserta akan dinonaktifkan.

Selain itu peserta yang tidak membeli pelatihan juga akan dicabut kepesertaannya oleh pihak Prakerja.

Peserta juga tidak dapat lagi mengikuti program Kartu Prakerja di gelombang berikutnya.

Saldo pelatihan yang diberikan sebelumnya juga akan hangus, dan saldo yang diterima sebelumnya akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (KUN) yang dipegang oleh Bendahara Umum Negara.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini