Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWSCOM.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Fuad Zakaria, beserta sejumlah pihak yang merupakan mantan Pimpinan PBB lainnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun gugatan itu berkaitan dengan legalitas kepemimpinan PBB yang baru yang diketuai oleh Fahri Bachmid sebagai Pj Ketua Umum.
Baca juga: Afriansyah Noor Mengaku Tak Diundang Acara Milad PBB
Kuasa Hukum Tim Penyelamat PBB, Agus Slamet Hidayat mengatakan kalau gugatan tersebut TUN telah didaftarkan secara daring pada Minggu (4/8/2024).
"Pada hari Senin kami cek, kami sudah diberi tahu oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahwa nomor perkara kita adalah 272 dan kami hanya tinggal menunggu jadwal sidang," kata Agus dalam keterangan persnya kepada awak media, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Bertemu Fahri Bachmid, Rais Rada Kei Dukung Kepemimpinan Baru di Partai Bulan Bintang
Adapun gugatan yang dilayangkan ke PTUN ini kata Agus, memiliki dua objek sengketa perihal kepengurusan partai.
Pertama soal Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB.
Kedua, SK Menkumham Nomor M.HH-02.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan AD/ART PBB.
Secara garis besar, kubu dari mantan pimpinan PBB itu meminta agar Menkumham Yasonna H. Laoly membatalkan keputusannya terkait susunan kepengurusan DPP PBB yang baru.
"Jadi kami menggugat keabsahan dari pada surat SK dari Menkumham untuk kita minta itu dibatalkan, karena itu didasarkan pada sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan bertentangan juga dengan AD/ART partai," kata dia.
Hal itu dijadikan objek sengketa pasalnya kata Agus, mereka menganggap kalau dua SK dari Menkumham cacat secara hukum.
Dimana, surat keputusan dari Menkumham itu diterbitkan setelah menerima surat permohonan dari Yusril Ihza Mahendra, pada 25 Juni 2024 lalu.
Padahal, pada kesempatan itu Yusril sudah tidak memiliki keabsahan mengajukan surat permohonan, lantaran yang bersangkutan kata dia, sudah memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Ketua Umum DPP PBB.
Baca juga: Afriansyah Noor: Apalagi yang Mau Dipertahankan dari Partai Bulan Bintang? Hasil Pemilu Nyungsep
"Pak Yusril itu melakukan pelanggaran-pelanggaran di sisi itu dan oleh karena itu kita minta (keadilan) melalui prosedur internal tidak ditanggapi, tidak direspons," kata Agus.