News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menag Yaqut Kembali Dilaporkan ke KPK Terkait Pengalihan Kuota Haji

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) RI, Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Senin (5/8/2014), Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan ke KPK oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat).

"KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antri puluhan tahun," kata koordinator aksi, Raffi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam laporannya, AMALAN Rakyat menyerahkan satu bundel bukti data atas dugaan korupsi kuota haji kuota haji ini kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Menag Yaqut diduga telah menyalagunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak.

Hal itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

Sebab, berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia.

Padahal, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 lalu, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. 

Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

Baca juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Siap Penuhi Panggilan Pansus Haji DPR: Nanti Kami Jelaskan

Dengan kata lain, Kementerian Agama telah mengurangi secara sepihal jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 jemaah untuk jemaah haji khusus.

"Tunggu apalagi, seharusnya KPK sebagai aparat penegak hukum segera memeriksa (Yaqut Cholil Qoumas)," ujarnya.

Selain ke KPK, mereka juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Yaqut Cholil dari jabatan Menteri Agama.

Pihak KPK sebelumnya menyampaikan peluang membuka penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 oleh Kemenag RI.

Peluang itu disampaikan KPK merespons dorongan dari Komisi III DPR RI agar mengusut korupsi kuota haji di Kementerian Agama RI.

Baca juga: Apakah Hak Angket Haji 2024 Dipakai untuk Rebut Posisi Menag Yaqut? Ini Jawaban Anggota Pansus DPR

Terlebih, KPK telah menerima beberapa laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Yaqut Cholil Qoumas.

"Ya, kalau memang laporan itu sudah lengkap, sangat berpeluang untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yaitu penyelidikan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).

Juru bicara berlatar belakang penyidik itu mengatakan Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK akan melakukan proses telaah mengenai laporan dari masyarakat.

Pada hari sebelumnya, Yaqut dan Saiful juga dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).

Saat dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, laporan dari masyarakat akan ditelaah oleh Direktorat PLPM KPK. Ia menyebutkan, jika semua persyaratan lengkap, materi laporan tersebut akan dibawa ke penyelidikan melalui ekspose.

“Tapi apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi,” tutur Tessa.

Untuk diketahui, DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan dalam pengalihan kuota gaji tambahan sebesar 50 persen.

Menurut informasi yang diperoleh DPR, setengah kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi dialihkan ke program haji plus yang berbiaya mahal.

Kompas.com telah menghubungi Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie untuk meminta tanggapan terkait hal ini. Namun, hingga berita ini ditulis ia belum merespons.

Respons Menteri Yaqut

Menteri Yaqut hanya menebar senyum saat ditanya awak media terkait laporan terhadap dirinya ke KPK oleh Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Yaqut hanya tersenyum lebar saat mendengar pertanyaan wartawan. Ia meminta hal itu tidak ditanyakan saat ini lantaran tengah berada di acara Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira).

Menag menjadi salah satu narasumber dalam acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional organisasi sayap Partai Gerindra tersebut.

“Ini kita hormati acara partai dong. Kita hormati acara Gekira,” kata Yaqut saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Awak media terus mencecar Yaqut soal laporan di Komisi Antirasuah terkait penyelenggaraan haji. Namun, lagi-lagi Menag bungkam. “Nanti kita cari kesempatan lain ya,” kata Yaqut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini