Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen I Wayan Sugiri mengungkap, bahwa AS dan MM dijanjikan mobil Toyota Yaris dan 1 unit ponsel jika berhasil menyelundupkan 113,65 kg ganja asal Thailand tanpa diketahui petugas.
Adapun keduanya dijanjikan mobil dan ponsel oleh BN sosok pengirim ratusan kilogram ganja asal Thailand tersebut yang saat ini masih buron.
"Untuk upah, dia sudah dijanjikan mobil dikasih mobil kalau sukses (selundupkan ganja)," kata I Wayan dalam jumpa pers di Kantor Dijen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Senin (5/8/2024).
Kendati demikian, mobil dan ponsel itu urung didapat oleh keduanya lantaran aksi mereka terendus petugas ketika hendak mengirimkan barang tersebut ke Liverpool, Inggris.
AS dan MM diketahui masing-masing berhasil ditangkap petugas BNN dan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta dan di Bekasi Jawa Barat.
"Jadi baru dijanjikan saja. Jadi mobil (Toyota) Yaris-nya sudah ditarik lagi begitu ketangkep dan udah dikasih HP juga," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Bea dan Cukai berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis ganja asal Thailand seberat 113,65 Kilogram yang hendak dikirim ke Liverpool, Inggris.
Dari pengungkapan ini, dua orang berhasil ditangkap atas inisial AS dan MM.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda yakni Bekasi dan Jakarta Timur.
"BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat 113,65 Kg," ucap Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri dalam jumpa pers di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Senin (5/8/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Wayan, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta bahwa terdapat paket pengiriman mencurigakan yang berasal dari Thailand pada Rabu 7 Juli 2024 lalu.
Setelah berkoordinasi, kemudian pada keesokan harinya, petugas gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial AS yang kala itu mengambil paket kiriman tersebut ke gudang Bandara Soetta.
"Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MM," jelas Wayan.
Setelah melakukan interogasi terhadap keduanya, diketahui bahwa MM sosok yang memberi perintah kepada AS untuk mengirimkan badan ke perusahaan ekspedisi milik MM yakni PT CAS.
AS juga diketahui diperintah oleh MM untuk mengantar barang haram tersebut ke PT CAS sebanyak 5 karung yang dimana telah dimodifikasi menggunakan bed cover.
"Terdapat 10 bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram," ungkapnya.
Pengungkapan tak berhenti disana, kepada petugas, AS juga mengaku bahwa narkoba jenis ganja itu juga disimpan disebuah ruko di wilayah Cipinang Melayu Jakarta Timur.
Dengan menggunakan anjing pelacak atau K-9 Petugas yang kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut kembali menemukan narkoba jenis ganja dalam jumlah besar.
"Tim Gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang didalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram," ujarnya.
"Sehingga total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram," lanjut Wayan.
Kendati demikian, usai berhasil ditangkap, AS dan MM mengaku bahwa ratusan kilo narkoba asal Thailand itu merupakan hasil pengiriman dari seseorang berinisial BN yang saat ini masih berstatus sebagai buronan.
Atas perbuatannya itu, AS dan MM dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
Caption: Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom (kanan) dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (kiri) beserta jajarannya saat menampilkan barang bukti narkoba jenis ganja asal Thailand usai digagalkan oleh pihaknya, Senin (5/8/2024) - Fahmi Ramadhan