TRIBUNNEWS.COM -- Eks Kabareskrim Susno Duadji menyindir ada pengacara yang menurutnya membela polisi secara membabi buta dalam kasus kematian Vina Cirebon.
Padahal dirinya saat ini sama sekali tidak ditunjuk sebagai kuasa hukum polisi tersebut.
Susno mengatakan hal itu dalam sebuah acara diskusi dikutip dari Kompas TV, Minggu (4/8/2024).
Baca juga: VIDEO Diminta Jujur di Kasus Vina, Aep AKHIRNYA LULUH Dengar Rayuan sang Ayah: Pikir yang Mateng
Ia menyebut pengacara tersebut sering koar-koar membela polisi yang dulu menangani kasus tersebut hingga kini kasusnya menjadi kusut.
Delapan orang yang diduga tidak tahu menahu soal kasus tersebut telah divonis bersalah, hanya satu saat ini yang telah bebas, tujuh lainnya divonis seumur hidup.
Kemudian Susno menyindir pengacara yang membela Polri yang membabi buta.
"Bukan dengan membabi buta, tidak ditunjuk pun menjadi pembela Polri, bela polri, (itu) di Konoha. Di Indonesia enggak, ditunjuknya kapan, apa, membela. Membelanya dengan cara besar-besaran suara. Mudahan-mudahan pengacara di sini gak ada," sambung Susno.
Purnawirawan polisi berpangkat terakhir komisaris jenderal (komjen) itu tak menyebut nama sang pengacara yang tak ditunjuk tapi terus kora-kora membela polisi.
Meski demikian, sindiran diduga mengarah ke pengacara Razman Nasution yang belakangan heboh terlibat perdebatan di kasus Vina Cirebon dengan membela Polisi.
Baca juga: VIDEO Titik Terang Kasus Vina Cirebon Semakin Dekat! Toni RM BOCORKAN Isi Chat Grup BBM soal Korban
Dalam kasus tersebut, Razman beberapa kali adu pendapat dengan sejumlah pengacara yang terlibat langsung di kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM dan pengacara Saka Tatal Farhat Abbas pun sempat berdebat dengan Ramzan Nasution.
Pengacara berbadan gempal ini juga yang melaporkan Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial.
Eman dilaporkan setelah menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan. Hakim Eman membebaskan Pegi dari status tersangka pembunuh Vina dan Eky.
Razman melaporkan Eman atas dugaan pelanggaran melampaui kewenangan.