TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis ganja asal Thailand seberat 113,65 Kilogram yang hendak dikirim ke Liverpool, Inggris.
Hal itu disampaikan Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri dalam jumpa pers di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Senin (5/8/2024).
Dari pengungkapan ini, dua orang berhasil ditangkap berinisial AS dan MM.
AS dan MM ditangkap di lokasi berbeda yakni di Bekasi dan Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
"BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat 113,65 Kg," ucap Wayan.
Pengungkapan ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta bahwa terdapat paket pengiriman mencurigakan yang berasal dari Thailand pada Rabu 7 Juli 2024 lalu.
Setelah berkoordinasi, kemudian pada keesokan harinya, petugas gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial AS yang kala itu mengambil paket kiriman tersebut ke gudang Bandara Soetta.
"Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MM," jelas Wayan.
Setelah melakukan interogasi terhadap keduanya, diketahui bahwa MM sosok yang memberi perintah kepada AS untuk mengirimkan badan ke perusahaan ekspedisi milik MM yakni PT CAS.
AS juga diketahui diperintah oleh MM untuk mengantar barang haram tersebut ke PT CAS sebanyak 5 karung yang telah dimodifikasi menggunakan bed cover.
"Terdapat 10 bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram," ungkapnya.
Pengungkapan tak berhenti disana, kepada petugas, AS juga mengaku narkoba jenis ganja itu juga disimpan di sebuah ruko di wilayah Cipinang Melayu Jakarta Timur.
Dengan menggunakan anjing pelacak atau K-9 Petugas yang kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut kembali menemukan narkoba jenis ganja dalam jumlah besar.
"Tim Gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang di dalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram," ujarnya.
"Sehingga total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram," lanjut Wayan.
Kendati demikian, usai berhasil ditangkap, AS dan MM mengaku bahwa ratusan kilo narkoba asal Thailand itu merupakan hasil pengiriman dari seseorang berinisial BN yang saat ini masih berstatus sebagai buronan.
Atas perbuatannya itu, AS dan MM dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.(*)