TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri bakal mendalami konsekuesi dari pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani karena tak bisa membuktikan sosok T yang disebut-sebut sebagai pengendali judi online.
Benny sebelumnya membuat ramai publik atas pernyataannya soal sosok T biang kerok masifnya judi online.
Namun, sosok yang dimaksud tersebut tak bisa dibuktikan Benny meski sudah diperiksa dua kali oleh polisi.
Bareskrim bakal menganalisa lebih lanjut apakah pernyataan Benny ini bisa menimbulkan konsekuensi hukum atau tidak.
"Konsekuensi hukum, kita lihat. Kita lihat, nanti kita analisa kembali apakah keterangan-keterangan itu bisa dilihat apakah itu menyebarkan berita atau lain sebagainya yang tentu saja ini akan kita dalami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (5/8/2024) malam.
Saat ditanya apakah penyebaran berita yang dimaksud adalah berita bohong, Djuhandani hanya menjawab, pihaknya akan mendalami lagi.
Djuhandani juga belum bisa memastikan apakah penyelidikan akan dihentikan atau dilanjutkan.
Namun, ia memastikan pihaknya tak akan memanggil Benny lagi.
"Saya rasa cukup lah," tuturnya.
"Tapi yang jelas dari sumbernya saja sudah tidak bisa menyebutkan siapa T. Jangan sampai nanti ada korban-korban seperti kemarin yang melaporkan dengan nama T di depan," imbuh Djuhandani.
Lebih lanjut, Djuhandhani juga menyebut, Benny banyak merubah pernyataannya dalam pemeriksaan kemarin.
Baca juga: 5 Fakta Pemeriksaan Benny Rhamdani soal Sosok T: Sejumlah Pernyataan Diubah, Bakal Minta Maaf
"Ada beberapa hal yang oleh yang bersangkutan dirubah pernyataan di tanggal 23 yaitu terkait materi yang pertama menyampaikan," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin malam
Satu di antaranya, soal sosok yang memberi informasi terkait mister T ini.
Mulanya Benny menyampaikan mendapat informasi dari salah seorang korban pekerja migran dari Kamboja soal sosok T.