Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehidupan warga desa Kabupaten Dairi, Sumatera Utara terancam akibat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menyatakan Persetujuan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM) sah.
Padahal, kabupaten yang beribu kota di Kecamatan Sidikalang ini merupakan kawasan yang tidak tepat untuk dijadikan kawasan pertambangan karena dilalui jalur patahan gempa.
Maka dari itu, mata pencaharian utama masyarakat Dairi untuk bertahan hidup adalah dengan bertani.
Namun, dengan adanya aktivitas pertambangan, dikhawatirkan menjadi dampak buruk bagi proses hidup dan bertani masyarakat.
Melalui konferensi pers yang digelar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, warga Dairi, Barisman Hasugian membagikan pengalamanya yang pernah mengalami bencana ekologis.
“Ini benar-benar terjadi di tahun 2018, terjadi lah di kampung kita banjir bandang yang mematikan tujuh orang nyawa manusia dan dua orang lagi tidak ditemukan sampai saat ini,” kata Barisman, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Motif Pembacokan Anggota TNI di Medan, Pelaku Diduga Geng Motor yang Sedang Mabuk
Hingga saat ini, lahan pertanian mereka tak kunjung pulih. Janji dari pemerintah setempat untuk mengembalikan lahan yang rusak hanya pepesan kosong.
Sisanya mereka harus menelan trauma dan rasa takut untuk bertani, apalagi jika cuaca sedang tidak bersahabat.
“Makanya kami sampai saat ini, akibat inilah kami selalu ketakutan jika kami pergi ke ladang. Kami kalau sudah datang petir atau hujan kami pulang karena mengingat yang sudah pernah terjadi,” ujarnya.
”Lahan pertanian kami belum bisa dikembalikan seperti yang dulu. Ini sebenarnya sudah kami mohonkan kepada pemerintah, tapi tidak pernah menepati janji-janji itu,” sambung Barisman.
Dalam kesempatan yang sama, Layasna Berutu juga menceritakan ihwal dampak kebocoran limbah yang pihaknya alami pada 2012 silam.
Akibatnya banyak sawah warga setempat yang hancur. Hal itu pun berdampak hingga pada hewan ternak peliharaan mereka
“2012 terjadi bocor limbah juga, mereka di lokasi itu, kemarin itu ikan masnya sangat bagus. Tapi setelah bocor limbah itu, sampai saat ini mereka tidak memelihara ikan mas karena sawah mereka mulai hancur,” cerita perempuan yang merupakan bagian dari Organisasi Perempuan Desa Dairi.
Ajukan Kasasi ke MA
Warga desa Kabupaten Dairi, Sumatera Utara mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk menegakkan keadilan guna kepentingan masyarakat yang kehidupannya terancam akibat operasi PT Dairi Prima Mineral.
Sebagai informasi, pada 14 Februari 2024 lalu, warga Dairi mengajukan gugatan kasasi ke MA setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menyatakan Persetujuan Lingkungan PT DPM sah pada persidangan 22 November 2023.
Persetujuan lalu diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui SK Nomor 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup PT Dairi Prima Mineral.
Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan Persetujuan Lingkungan PT DPM tidak sah dan memerintahkan KLHK mencabut izin tersebut pada 24 Juli 2023.
Baca juga: Hidup Terancam Aktivitas Tambang, Warga Dairi Ajukan Kasasi ke MA
Gugatan kasasi warga Dairi terdaftar dengan nomor perkara 277 K/TUN/LH/2024. Menurut situs web MA, perkara dengan nomor tersebut berada dalam tahap pemeriksaan oleh majelis.
Adapun majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah Yulius (Ketua Majelis), Lulik Tri Cahyaningrum (Anggota Majelis 1), dan Yosran (Anggota Majelis 2).