News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Digugat Eks Waketum Partai ke PTUN, Ketua Bappilu PBB Minta Kader jangan Khawatir: Kami Akan Hadapi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Fahri Bachmid saat ditemui di Kantor Ihza and Ihza Law Firm, SCBD, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Novi Hariyadi menanggapi langkah Tim Penyelamat Bulan Bintang menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum HAM (Menkumham) tentang keputusan struktur pengurus baru DPP PBB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kata Novi, pihaknya akan menghadapi proses hukum tersebut sampai selesai. Dia juga meminta kepada seluruh kader PBB untuk tidak khawatir.

"Kami hormati dan tentunya akan kami hadapi. Saya mengimbau ke seluruh kader PBB di Indonesia, agar tidak perlu khawatir dengan upaya hukum tersebut, dan mempercayakan kepada DPP PBB untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik," kata Novi saat dimintai tanggapannya, Selasa (6/8/2024).

Tak cukup di situ, Novi juga meminta agar seluruh kadernya bisa fokus dalam agenda politik terdekat yakni Pilkada 2024.

Sebagai Ketua Bappilu, Novi menekankan agar para kader bisa mengawal agenda kemenangan PBB di seluruh wilayah Indonesia.

"Tetap fokus menghadapi Pilkada 2024 dan perkuat struktur demi pemenangan Pilkada 2024," jelasnya.

Baca juga: Dua Jam di Kantor PBNU, Lukman Edy Bicara Soal Hubungan NU-PKB yang Memanas

Terkait dengan gugatan ini, Novi juga menanggapi secara khusus pernyataan mantan Waketum PBB Fuad Zakaria yang mengatakan bahwa di bawah kepemimpinan Yusril Ihza Mahendra, PBB terus gagal di Pileg.

Bahkan, Fuad, juga menyebut kalau kepengurusan PBB yang baru dipimpin Pj Ketum Fahri Bachmid dinilai tak memiliki pengalaman politik.

Terkait dengan pernyataan itu, Novi menilai Fuad telah melakukan penyerangan terhadap figur Fahri Bachmid.

"Saya malah ingin bertanya balik, apa yang sudah dilakukan Fuad selama ini di PBB?" ujar Novi.

Dia justru menyinggung Fuad Zakaria merupakan politikus baru di PBB dan langsung menduduki jabatan wakil ketua umum.

Bahkan, kata Novi, Fuad selama menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PBB justru ini tidak ada sumbangsih apapun untuk membesarkan partai.

"Tahu apa dia tentang perjuangan Prof Yusril terhadap PBB, hingga PBB saat ini masih eksis dalam perpolitikan di Indonesia," tegas Novi

"Enggak usah di bandingkan dengan senior-senior yang saat ini menjadi pengurus di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid, dibandingkan dengan saya saja, Pak Fuad itu tidak ada apa-apanya pengalaman politiknya, saran saya, Pak Fuad berkaca lah," tukas dia.

Baca juga: Kabar 1.000 Mobil untuk Tamu HUT Ke-79 RI di IKN, Konsistensi Pemerintah Dipertanyakan

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Umum DPP PBB Fuad Zakaria, beserta sejumlah pihak yang merupakan mantan pimpinan PBB lainnya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Adapun gugatan itu berkaitan dengan legalitas kepemimpinan PBB yang baru yang diketuai oleh Fahri Bachmid sebagai Pj Ketua Umum.

Kuasa Hukum Tim Penyelamat PBB, Agus Slamet Hidayat mengatakan kalau gugatan tersebut TUN telah didaftarkan secara daring pada Minggu (4/8/2024).

"Pada hari Senin kami cek, kami sudah diberi tahu oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahwa nomor pekara kita adalah 272 dan kami hanya tinggal menunggu jadwal sidang," ujar Agus dalam keterangan persnya kepada awak media, Senin (5/8/2024).

Adapun gugatan yang dilayangkan ke PTUN ini kata Agus, memiliki dua objek sengketa perihal kepengurusan.

Pertama soal SK ]Menkumham Nomor M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB.

Kedua, SK Menkumham Nomor M.HH-02.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan AD/ART PBB.

Secara garis besar, kubu dari mantan pimpinan PBB itu meminta agar Menkumham membatalkan keputusannya terkait susunan kepengurusan DPP PBB.

"Jadi, kami menggungat keabsahan dari pada surat SK dari Menkumham untuk kita minta itu dibatalkan, karena itu didasarkan pada sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan bertentangan juga dengan AD/ART partai," kata dia.

Ketua Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang (PBB) Luthfi Yazid (jas hitam kanan) bersama eks Waketum PBB Fuad Zakaria (tengah) saat ditemui di Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Selasa (25/6/2024). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Hal itu dijadikan objek sengketa karena mereka menganggap kalau dua SK dari Menkumham cacat di mata hukum.

Dimana, surat keputusan dari Menkumham itu diterbitkan setelah menerima surat permohonan dari Yusril Ihza Mahendra pada 25 Juni 2024.

Baca juga: Jokowi Kaget Diisukan Cawe-cawe Kepengurusan PDIP

Padahal, pada kesempatan itu Yusril sudah tidak memiliki keabsahan mengajukan surat permohonan, lantaran yang bersangkutan kata dia sudah memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Ketua Umum DPP PBB.

"Pak Yusril itu melakukan pelanggaran-pelanggaran di sisi itu dan oleh karena itu kita minta (keadilan) melalui prosedur internal tidak ditanggapi, tidak direspons," kata Agus.

"Maka, ya kami satu-satunya jalan mencari keadilan itu di lembaga peradilan di PTUN ya," tuturnya menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini