News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Gubernur Terpilih Rencananya Dilantik Serentak 7 Februari 2025, Bupati dan Walikota 10 Februari 2025

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian usai menghadiri rapat koordinasi terkait Pepres Pelantikan Kepala Daerah di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Selasa (6/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016.

Perpres yang akan direvisi tersebut adalah tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Tito mengatakan melalui revisi perpres tersebut rencananya pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 bakal digelar pada 7 Februari 2025.

Mereka yang dilantik serentak pada 7 Februari 2025, kata dia, adalah Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih tanpa melalui proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rangkaian pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 pada 7 Februari 2025 tersebut, kata dia, diawali dengan rapat paripurna di tingkat DPRD Provinsi.

DPRD Provinsi diberikan waktu selama sekira 5 hari untuk menggelar rapat paripurna pengajuan usulan kepada presiden agar mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Bilamana DPRD tidak menggelar rapat paripurna tersebut selama 5 hari, maka yang mengusulkan adalah Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil keputusan KPUD.

Pelantikan akan dilakukan langsung oleh presiden berdasarkan Keppres.

Sementara itu, kata dia, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 tanpa melalui proses sengketa di MK direncanakan pada tanggal 10 Februari 2025.

Pelantikan tersebut nantinya dilakukan oleh Gubernur terpilih melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri.

Batas maksimal penerbitan Keppres untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih dan SK Mendagri untuk bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tersebut diperkirakan pada 4 Februari 2025.

Tito mengatakan perkiraan tanggal tersebut telah dilakukan melalui kajian Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri rapat koordinasi terkait Pepres Pelantikan Kepala Daerah di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Selasa (6/8/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini