TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah membuka lowongan pekerjaan posisi Staf Pengawasan Likuidasi Bank dengan status karyawan tetap.
Lowongan kerja LPS ini terbuka untuk lulusan pendidikan minimal S1 jurusan Ekonomi dan Hukum.
Usia maksimal pelamar yakni 35 tahun.
Periode pendaftaran lowongan kerja LPS ini dibuka hingga Rabu, 7 Agustus 2024.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui www.lps.go.id/karier.
Syarat Pelamar
Mengutip laman resmi perusahaan, berikut ini kualifikasi pelamar Staf Pengawasan Likuidasi Bank LPS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pendidikan minimal S1 dengan jurusan antara lain:
- S1 Ekonomi (Akuntansi/Manajemen/Ilmu Ekonomi/Perbankan/Keuangan); atau
- S1 Hukum
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 minimal 3.00 (skala 4.00)
4. Usia maksimal 35 tahun per tanggal 7 Agustus 2024
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Surveyor Indonesia untuk Lulusan SMA Sederajat dan D3, Kuota Ribuan Orang
5. Telah bekerja paling kurang 6 tahun di bidang yang relevan mendukung tugas danfungsi LPS, dengan minimal 4 tahun memiliki pengalaman bekerja di bidang pengelolaan kredit, atau analisis kredit, atau asset & liability management, atau pembiayaan bermasalah (special asset management), di perbankan dan/atau industri keuangan non-bank
6. Diutamakan memiliki pengalaman dalam merencanakan dan melaksanakan pengelolaan likuidasi di jasa keuangan, perbankan, lembaga pemerintah/non pemerintah.
Tanggung Jawab
Staf Pengawasan Likuidasi Bank LPS bertugas melaksanakan fungsi likuidasi pada Tim Pengawasan Likuidasi yang meliputi persiapan, pengawasan, pemantauan dan pengakhiran likuidasi untuk mewujudkan pelaksanaan likuidasi secara efektif, efisien, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun berikut ini beberapa tanggung jawab utama yang diemban Staf Pengawasan Likuidasi Bank LPS:
- Melakukan penyusunan data dan informasi untuk pelaksanaan likuidasi.
- Melakukan persiapan likuidasi secara efektif, efisien, dan berkualitas.
- Melakukan pengawasan dan pemantauan likuidasi secara efektif, efisien, dan berkualitas.
- Melakukan evaluasi dan pelaporan likuidasi secara efektif, efisien, dan berkualitas.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)