Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro sekaligus mantan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Abdul Hadi divonis hukuman 5 tahun penjara.
Hal tersebut sebagaimana putusan majelis hakim, dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: KPK Periksa 4 Pejabat Pertamina Usut Kasus Korupsi Perdagangan Minyak Mentah, Siapa Saja Mereka?
Majelis hakim menyatakan Abdul Hadi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON).
"Menyatakan Terdakwa Abdul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan, Selasa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Hadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," tambah hakim ketua.
Selain itu, Terdakwa Abdul juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar.
Namun, apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 3 bulan kurungan penjara.
"Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan hukuman terhadap Abdul Hadi, yakni dikarenakan perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam pemberantasan korupsi, telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor BUMN maupun BUMD.
Baca juga: Jaksa Ungkap Kerusakan Lingkungan Akibat Korupsi Timah Mencapai 170 Hektare
Kemudian, Abdul juga dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan, hal yang meringankan vonis, menurut majelis hakim, Abdul bersikap sopan dalam persidangan dan tidak menikmati hasil perbuatannya.
Dalam persidangan yang sama, hakim juga membacakan vonis untuk Terdakwa Lim Lay Ming, yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP, anak perusahaan Jakpro, periode 2015-2018.
Lim dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Lim Lay Ming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap hakim.
Hakim menegaskan Abdul Hadi dan Lim Lay Ming bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Kedua Terdakwa, Abdul Hadi dan Lim Lay Ming dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) yang bersumber dari PMD Pemprov DKI Jakarta yang dipergunakan dalam Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Pengadaaan Infrastruktur GPON (Gigabite Pasive Optical Network).
Adapun pengadaan itu dilakukan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP), pada periode 2015-2018.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan Abdul Hadi dan Lim Lay Ming memberikan persetujuan pemberian pinjaman dari PMD Pemprov DKI, padahal belum memenuhi syarat.
Mereka juga dinyatakan tidak melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi dan infrastruktur GPON tersebut.
Perbuatan Abdul Hadi dan Lim Lay Ming secara bersama-sama dalam pengadaan pembangunan menara telekomunikasi periode 2015-2018 dan infrastruktur GPON periode 2017-2018 dinilai hakim, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 312.379.671.113 (Rp 312 miliar).
Majelis hakim juga menyatakan perbuatan kedua Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan atau orang lain.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang, Lim Lay Ming tampak menghadiri sidang vonis ditemani beberapa kerabatnya. Pria beruban itu mengenakan kemeja biru tua.
Usai vonis dibacakan, Lim terlihat bersalaman hingga memeluk sejumlah kerabatnya yang turut hadir di persidangan.
Sedangkan, Abdul Hadi tampak hadir mengenakan kursi roda. Belum diketahui sakit apa yang dideritanya.
Ia yang hadir mengenakan kemeja putih dibalut jaket biru tua serta peci di kepala.
Usai persidangan, Abdul Hadi sempat memberikan gestur tangan melambai kepada awak media.
Sebagai informasi, Abdul Hadi dan Lim Lay Ming dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dalam kasus ini.
Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.