News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Sengketa Pileg Digelar 9 Agustus, KPU Masih Tunggu Surat dari MK

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat ditemui di kawasan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (6/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku pihaknya telah siap menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHPU) legislatif yang masih tersisa.

Saat ini KPU tengah menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti sidang yang bakal digelar perdana 9 Agustus mendatang.

“Ya, sedang kita tunggu surat dari MK,” kata Mochammad Afifuddin saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2024).

Adapun dalam bulan yang sama, proses Pilkada bakal masuk pada tahap pencalonan kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang.

Sementara waktu yang MK miliki untuk memutuskan sengketa adalah 30 hari.

Namun begitu Afif menegaskan sengketa pileg di MK ini tak akan mengganggu tahapan pilkada.

“Enggak, enggak. Insyallah,” ujarnya.

Terdapat delapan perkara PHPU legislatif yang telah diregistrasi ke MK dan akan segera disidangkan pada 9 Agustus mendatang sebagaimana informasi dari Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Dari delapan perkara yang telah diregistrasi oleh MK, satu perkara terkait hasil DPR RI dan tujuh lainnya mengenai hasil DPRD.

Gugatan DPR RI dilayangkan oleh Partai Demokrat di dapil Banten II.

Sedangkan tujuh gugatan lainnya diajukan oleh Partai NasDem di DKI Jakarta, Partai Golkar di Sumatera Selatan, Riau dan Jawa Barat, PSI di Papua, PAN di Bengkulu, serta caleg dari PPP di Gorontalo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini