News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Penerima Kartu Prakerja Gelombang 71 Diumumkan, Ini Tahapan Selanjutnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerima Kartu Prakerja Gelombang 71 Diumumkan. Batas waktu pembelian pelatihan pertama gelombang 71 adalah 21 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 71 telah diumumkan pada hari ini, Rabu (7/8/2024).

"Siapa yang lolos gelombang 71? Absen di kolom komentar!"

"Untuk kamu yang lolos gelombang, jangan lupa untuk langsung beli pelatihan pertamamu ya Sob!" tulis akun Instagram @prakerja.go.id, Rabu.

Sebagai catatan, batas waktu pembelian pelatihan pertama adalah 15 hari setelah kamu dinyatakan lolos gelombang sebagai peserta Prakerja.

Artinya, batas waktu pembelian pelatihan pertama gelombang 71 adalah 21 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

Selain itu, saldo pelatihan juga akan kedaluwarsa jika kamu tidak beli pelatihan lainnya dalam 15 hari setelah penyelesaian (hingga pemberian penilaian dan ulasan) pelatihan pertama.

Berikut tahapan setelah dinyatakan lolos Kartu Prakerja:

1. Dinyatakan lolos

2. Beli pelatihan pertama

3. Cek e-mail untuk akses pelatihan

4. Mulai pelatihan

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 71 Ditutup Malam Ini, Segera Klik Gabung Gelombang di prakerja.go.id

Waktu pelatihan:

- Webinar: sesuai dengan tanggal pelatihan yang tertera pada laman pembelian pelatihan

- Tatap muka: sesuai dengan tanggal pelatihan yang tertera pada laman pembelian pelatihan

- Pembelajaran mandiri: Redeem pelatihan maksimal 15 hari setelah pembelian pelatihan dan selesaikan sebelum 60 hari setelah redeem

5. Selesaikan pelatihan

- Sudah mengikuti seluruh sesi pelatihan

- Sudah mengumpulkan Tugas Praktik Mandiri (TPM) dengan lengkap

- Sudah memberi Penilaian dan Ulasan Pelatihan

6. Beli pelatihan selanjutnya

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini