News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Beli Kaca Rp 13 Juta untuk Rumah Teman Perempuan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh mengungkapkan adanya pembelian kaca senilai Rp 13 juta. Pembelian kaca itu dilakukan sebanyak empat kali untuk dikirim ke rumah teman perempuannya di Sedayu City, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Saya ngantar saja, enggak masang," jawab Melvin.

"Tapi fakta itu ada pesanannya Pak Gazalba, tapi bukan beliau yang pesan, tapi untuk rumah beliau di Sedayu City?" tanya Fahzal lagi.

"Iya, untuk Pak Gazalba di Sedayu City," jawab Melvin.

Rumah Sedayu City yang dimaksud ini, termaktub di dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Gazalba membayari kredit pemilikan rumah (KPR) milik teman perempuannya, Fify Mulyani di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3.

Uang yang digelontorkan untuk pembayaran KPR itu mencapai Rp 3,891 miliar.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan nama Fify Mulyani," kata jaksa di dalam dakwaannya.

"Kemudian pada tanggal 25 Februari 2019, Fify Mulyani melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp 20.000.000 dan membayar uang muka sebesar Rp 390.000.000 secara mengangsur sebanyak enam kali," kata jaksa lagi.

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menghadiri persidangan pemeriksaan saksi kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2024). Gazalba selalu memakai masker dan topi saat hadir di persidangan. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Baca juga: Sidang Hakim Agung Gazalba Saleh, Terungkap Panggilan Sayang dengan Petinggi RSUD Pasar Minggu

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini