News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK dan BPKP Cek Fisik Shelter Tsunami di NTB yang Digarap Waskita Karya

Penulis: Ilham Bintang Anugerah
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi petugas KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan cek fisik pada tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digarap PT Waskita Karya (Persero) atau WSKT.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, tim penyidik berangkat ke NTB bersama dengan auditor dari BPKP pada hari ini.

"Betul, hari ini (kemarin) penyidik dan auditor BPKP melakukan cek fisik di shelter tsunami," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024).

Langkah itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada penurunan kualitas pada shelter tsunami dengan nilai proyek sebesar Rp20 miliar tersebut.

Namun, Tessa belum dapat menyampaikan hasil dari pengecekan. 

Dia menerangkan pengecekan fisik diperlukan dalam rangka menghitung kerugian negara.

"Terkait apakah barang-barang atau materialnya sesuai dengan apa yang dikerjakan, sesuai apa yang ada di kontrak, itu menjadi pertimbangan auditor," ujar Tessa.

Baca juga: Selain Chat Mesra, Hakim Agung Gazalba Saleh VC Teman Wanita, Tak Ingin Tanpa Hijab Dibuka di Sidang

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek TES atau shelter tsunami di NTB. 

Proyek itu dibangun menggunakan anggaran Kementerian PUPR. 

KPK mentaksir proyek ini merugikan negara sebesar Rp19 miliar.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. 

Para tersangka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN. 

Namun, belum diungkap identitas lengkap dari tersangka dimaksud. 

Tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan KPK pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Berdasarkan informasi, kedua tersangka terdiri dari seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aprialely Nirmala dan kepala proyek PT Waskita Karya, Agus Herijanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini