TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, mengaku pihaknya menolak tantangan sumpah pocong yang dilayangkan pihak Saka Tatal, mantan terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon.
Bukan tanpa sebab, Pitra berdalih bahwa sumpah pocong merupakan tindakan musyrik.
Ia juga menganggap tantangan itu hanya bentuk pansos untuk mencari sensasi publik semata.
"Saya anggap itu hanya pansos saja."
"Mereka ini terlalu percaya kepada pocong, ini saya bilang musyrik. Kalau bersumpah dia itu sudah bersumpah di muka pengadilan, itu juga bersumpah, jadi apalagi? Jangan aneh-aneh lah," kata Pitra, Jumat (8/8/2024) dalam tayangan YouTube KompasTV.
Pitra mengatakan, sumpah pocong tak ada dalam ketentuan beracara pidana atau di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, sumpah yang sah adalah sumpah yang dilakukan dalam muka persidangan.
"Sumpah pocong itu tidak ada dalam aturan KUHAP kita, yang ada sumpah di bawah keyakinannya masing-masing dibawah Al-Quran. Itu sudah sah secara hukum dan keyakinannya," tuturnya.
"Saya inikan orang hukum masa harus percaya sama dukun, gaib-gaib. Saya bertindak seusai hukum dan produk hukum, ketika nanti Pak Rudiana dalam kasus ini muncul tersangka baru kan pasti dia akan disumpah juga," lanjutnya.
Pitra mengaku tak mau meladeni tantangan itu karena enggan memperkeruh suasana.
"Kita tidak mau memperkeruh suasana, karena itu adalah pansos. Kalau dia ingin membebaskan kliennya silakan saja PK jangan menambah cerita," tegas Pitra.
Baca juga: Sederet Alasan Saka Tatal Ngotot Tantang Iptu Rudiana Sumpah Pocong, Yakin Vina Tewas Kecelakaan
Iptu Rudiana sebelumnya mengaku berani sumpah pocong saat ditanya pengacara keluarga Vina, Hotman Paris.
Iptu Rudiana muncul bersama Hotman Paris dalam konferensi pers dan mengatakan ingin melakukan sumpah pocong untuk memastikan jika Eky sudah meninggal dunia.
"Banyak yang mengatakan kalau Eky masih hidup, bapak bisa enggak bersumpah sekarang anak bapak udah meninggal?" tanya Hotman Paris saat konferensi pers, Selasa (30/7/2024) lalu.