News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Rp 3,49 Miliar

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka pemerasan Rp 3,49 miliar.

Laporan wartawan Tribunnews.com,  Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka.

Adapun SD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar dalam kurun waktu 2021-2023.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Adapun jumlah uang yang diberikan di antaranya Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM.

Baca juga: Pakar Kebijakan Publik Sebut Pelabelan Bahaya BPA oleh BPOM Harusnya Didukung Semua Pihak

Lalu penyerahan uang Rp 967 juta kepada SD melalui rekening atas nama DK.

Kemudian, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD.

Terakhir Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Dalam kasus ini Bareskrim sudah menyita sejumlah alat bukti.

Baca juga: BPOM Apresiasi Sinergi UMKM dan Industri Farmasi Kembangkan Obat Bahan Alam

Selain itu, Bareskrim pun telah melakukan gelar perkara pada 24 Juni 2024 hingga akhirnya SD ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," katanya.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di sisi lain, BPOM juga telah melakukan pemeriksaan kepada SD dan telah menjatuhkan sanksi disiplin berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini