News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bongkar Alasan KPK Hentikan Kasus Surya Darmadi terkait Suap Alih Fungsi Hutan di Riau

Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan sawit negara di Indragiri Hulu Riau, Surya Darmadi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). --- KPK menghentikan kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Riau yang menjerat bos Perusahaan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Dengan tujuan mengajukan revisi alih fungsi hutan di Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Namun, hanya Suheri dan Annas yang diadili dalam perkara suap pengajuan fungsi hutan Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Diketahui, Annas telah bebas pada 21 Desember 2020 setelah mendapat grasi dari Presiden RI, Joko Widodo.

Bahkan Surya Darmadi saat ini telah berstatus sebagai terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan sawit negara di Indragiri Hulu Riau.

Ia dipidana 16 tahun penjara.

Peninjauan Kembali (PK) Surya Darmadi diajukan 26 Juli 2024 dengan nomor 1277PK/Pid.Sus/2024.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

PK Anak Buah Surya Darmadi, Suheri Terta Dikabulkan

Sementara kaki tangan Surya Darmadi, Suheri Terta dinyatakan bebas setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya dikabulkan.

Suheri tidak terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana isi dakwaan.

Putusan PK tersebut, menjadi dasar bagi kuasa hukum Surya untuk meminta KPK menerbitkan SP3.

Sebelum dinyatakan bebas, Suheri mengajukan tiga buah novum, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Baca juga: Surya Darmadi, Terpidana 16 Tahun Penjara Kasus Penyerobotan Lahan Negara Ajukan Peninjauan Kembali

Novum pertama berisi Surat Keterangan Dokter tanggal 25 April 2016 (bukti PPK-1). “Menerangkan Saksi Annas Maamun dalam keadaan sakit, pelupa,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan tersebut.

Kedua, Surat Keterangan Dokter tanggal 23 Mei 2016 (bukti PPK-2) yang menerangkan Annas Maamun dalam keadaan sakit sindrom geriatri.

Sebagai informasi, sindrom geriatri adalah gejala masalah kesehatan lansia akibat penurunan fungsi tubuh dan kejiwaan.

Ketiga, surat keterangan dokter tanggal 19 Agustus 2019 yang juga menyatakan Annas menderita sindrom geriatri.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: KPK Terbitkan SP3 Kasus Surya Darmadi di Perkara Suap Alih Fungsi Hutan

(mg/alinda tyas praftina)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini