News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Breaking News: Kabulkan Gugatan Anwar Usman, PTUN Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. PTUN mengabulkan gugatan Anwar Usman dan keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK harus dicabut.

Sementara petitum kedua, ipar Presiden Joko Widodo itu meminta PTUN Jakarta mewajibkan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, mencabut Keputusan MK di atas.

Ia juga meminta Ketua MK merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK serta membayar biaya perkara ini.

Tak hanya permohonan dalam pokok perkara, Anwar juga melayangkan gugatan sela.

Sepanjang perkara ini disidang dan belum putus secara inkrah, Anwar meminta supaya Keputusan MK soal pengangkatan Suhartoyo ditangguhkan pelaksanaannya.

Kisruh Anwar bermula setelah MK menerbitkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023.

Putusan itu membukakan pintu untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto berbekal status sebagai Wali Kota Solo meskipun belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Buntut putusan ini, Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti terlibat pelanggaran etika berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini