News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi III DPR Setuju Anggota Geng Motor Tak Diberi SKCK, Ini Alasannya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Sahroni mendukung Polda Sumatera Utara yang tidak akan mengeluarkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepada anggota geng motor yang terbukti melakukan tindakan pidana dan meresahkan masyarakat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sumatera Utara menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepada anggota geng motor yang terbukti melakukan tindakan pidana dan meresahkan masyarakat. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons positif hal itu. 

Sebab politikus NasDem tersebut tidak ingin aksi geng motor dianggap sebagai kejahatan ringan, yang terkadang mudah ditolerir begitu saja. 

Padahal, aksi mereka sangat merugikan masyarakat.

Baca juga: Cara Buat SKCK Online 2024 Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratan dan Biaya

“Saya sangat sepakat dengan langkah tegas yang dilakukan Polda Sumut, dan saya minta semua Polda juga harus punya sikap yang demikian. Karena negara harus menekankan bahwa geng motor ini merupakan kriminal, kelompok penjahat. Tidak boleh dianggap sebatas aksi seru-seruan, lifestyle, atau kenakalan semata. Mereka itu cikal bakal pelaku kejahatan yang lebih serius. Dan jelas-jelas aksinya telah mengganggu kambtibmas,” kata Sahroni dalam keterangan, Senin (12/8/2024).

Sahroni juga menilai bahwa aksi geng motor merupakan pintu bagi tindak kriminal lainnya sehingga penanganannya pun harus tegas sejak dini, dan tidak bisa disepelekan. 

“Jadi semakin dibikin jera, semakin bisa dicegah, akan semakin bagus. Karena geng motor itu sudah ibarat ‘sekolah dasar’ bagi para kriminal. Setelah ‘lulus’ dari situ, setelah punya validasi, mereka lanjut jadi preman, penjahat, pembunuh, dan lain-lain," ucapnya.

Sahroni berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, bisa bertindak tegas dan memaksimalkan pencegahan terhadap tren geng motor ini.

“Tapi kalau sudah tidak bisa dibilangin, tidak bisa diarahkan, ya langsung kasih tindakan tegas dan efek jera aja. Yang galak pokoknya,” pungkas Sahroni.

Adapun, sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebut keputusan untuk tidak mengeluarkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepada anggota geng motor sebagai langkah tegas polisi untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini