TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Saka Tatal, Yasin Hasan Bhayangkara, meminta ayah Eky, Iptu Rudiana, diperiksa dan diberhentikan tanpa dengan hormat (PTDH).
Hal ini disampaikan Yasin Hasan usai Saka Tatal diperiksa di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan keterangan palsu saksi Aep dan Dede dalam perkara kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
"(Berita acara pemeriksaan) BAP abal-abal yang dibuat oleh Rudiana, maka dengan setelah diperiksanya Saka Tatal, Rudiana wajib untuk diperiksa, diberhentikan tanpa dengan hormat dan dia harus bertanggung jawab kepada klien kami karena sudah membuat suatu peradilan yang peradilan sesat," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2024), dilansir YouTube Kompas TV.
Menurut Yasin, saat diperiksa, Saka menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan saksi Aep, Dede, dan Liga Akbar ialah palsu.
"Dan ini sangat merugikan Saka Tatal. Keterangan Dede, keterangan Aep itu adalah keterangan-keterangan palsu dan itu sudah dikonfirmasi oleh Dede dan Liga Akbar bahwa mengakui keterangannya dia adalah keterangan palsu," ucapnya.
Ia lantas meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bersikap lebih tegas.
Begitu pula dengan Kadiv Propam Polri dan Kabid Propam Jawa Barat, juga harus lebih tegas terhadap Iptu Rudiana dan para penyidik yang memeriksa Saka Tatal dan tujuh terpidana lain.
"Mereka adalah orang-orang yang tidak perlu bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya, maka dengan itu kita meminta kepada seluruh penegak hukum untuk segera melepaskan tujuh terpidana karena beliau Saka Tatal sudah memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya," ujarnya.
Adapun selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Saka Tatal dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik.
Pengacara Saka Tatal lainnya, Titin Prilianti, mengatakan inti dari pemeriksaan, kliennya sama sekali tidak mengetahui peristiwa yang dialami Vina dan Eky pada 2016 silam.
Baca juga: Saka Tatal Dicecar Polisi 32 Pertanyaan Soal Dugaan Keterangan Palsu Aep-Dede di Kasus Vina Cirebon
"Jadi kan keterangan Dede dan Aep itu hanya ada di dalam BAP yang menyatakan seolah-olah pada tanggal 27 Agustus 2016, Dede dan Aep itu mengetahui adanya kejar-kejaran korban Vina dan Eky dengan rombongan yang sekarang menjadi terpidana."
"Dinyatakan Saka dalam pemeriksaan tadi tidak pernah tahu masalah itu," ucap Titin.
Ia menyebut kliennya punya alibi pada saat peristiwa yang menimpa Vina dan Eky terjadi.
Ia mempermasalahkan keterangan Aep dan Dede yang hanya ada dalam BAP dan tidak pernah hadir di pengadilan yang membuat Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya menjalani hukuman.
"Saka punya alibi sendiri di tanggal 27 Agustus 2016 itu dia ada di rumah temannya, di rumah pamannya si Sadikun. Kemudian ke rumahnya, kemudian ke bengkel pada malam hari," ucapnya.
Hal ini juga didukung pengakuan Dede yang menyatakan jika dia berbohong dalam memberikan keterangan sebelumnya.
"Sekarang yang terjadi Dede sudah menyatakan bahwa dia pada tanggal 27 tidak mengetahui adanya peristiwa itu, dia disuruh menulis sesuai BAP, menyatakan sesuai BAP atas suruh Aep dan bapak Rudiana sebagai pelapor," jelasnya.
Sementara itu, pengacara Saka Tatal lainnya, Tadjuddin Rahman menceritakan jika saat itu Saka tidak bisa melihat karena kondisi sedang gerimis.
"Tempat kejadian yang di flyover itu, dia (Saka Tatal) tidak melewati tempat itu karena dia mengira ada razia karena banyak polisi dan yang membonceng dia tidak menggunakan helm, tidak punya SIM."
"Sehingga dia tidak melewati tempat yang di fly over yang katanya ada kecelakaan. Itu yang tadi yang baru, kejadian baru," imbuhnya.
Kubu Saka Tatal meminta agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan serius atas dugaan keterangan palsu yang diduga dilakukan Aep dan Dede.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan perihal dugaan keterangan palsu Dede dan Aep dalam kasus kematian Vina dan Eky.
Dimulainya penyelidikan itu ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal pada 23 Juli 2024 guna mengusut kasus tersebut.
Polisi juga telah menerima laporan terhadap Aep dan Dede dan mempelajarinya.
(Tribunnews.com/Deni/Abdi)