News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Siap Buktikan Dugaan Kesaksian Palsu Aep-Dede, Saka Tatal: Tak Ada Lagi yang Ditutupi

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kubu mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta untuk diperiksa terkait laporan dugaan keterangan palsu saksi Aep dan Dede, Selasa (13/8/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk bersaksi dalam perkara dugaan keterangan palsu saksi Aep dan Dede, Selasa (13/8/2024). 

Saka Tatal datang didampingi tim kuasa hukumnya dan Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK).

Ia dan tim mengaku sudah menyiapkan sejumlah alat bukti yang dibawa dengan koper kecil berawarna hitam. 

"InsyaAllah Saka siap, akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi," kata Saka Tatal di Bareskrim, Selasa (13/8/2024). 

Saka Tatal mengaku tak mengenal Aep maupun Dede. 

Ia juga mengklaim tak berada di lokasi saat kejadian pembunuhan Vina. 

"Saka nggak ada di situ, nggak kenal Dede dan Aep," katanya. 

Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, meyakini bahwa kliennya tak terlibat dalam kasus yang terjadi 2016 silam ini. 

Ketidakterlibatan Saka Tatal itu, menurut Farhat, juga sudah dibuktikan dengan sumpah pocong yang dilakukan kliennya tersebut pekan lalu. 

"Apa yang disampaikan Saka itu sudah selesai dengan sumpah kemarin, bahwa Saka Tatal tidak terlibat," tegas Farhat Abbas. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim sedang mendalami dugaan pemberian keterangan palsu oleh saksi Aep dan Dede dalam kasus tewasnya Vina dan Eky. 

Baca juga: Saka Tatal yang Sumpah Pocong, Mabes Polri yang Jadi Bulan-bulanan, Kenapa?

Penyelidikan dilakukan usai para terpidana kasus ini melaporkan saksi Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu saat memberikan kesaksian di pemeriksaan dan persidangan delapan tahun lalu.

Laporan ini diketahui dilayangkan pada Rabu (10/7/2024) lalu.

Laporan para terpidana itu diwakili oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini