TRIBUNNEWS.COMĀ - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono menyatakan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri diperbolehkan memakai jilbab saat bertugas pada Upacara HUT ke-79 Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Heru Budi setelah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai sejumlah kritik tajam setelah belasan Paskibraka lepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara, Selasa (13/8/2024).
"Adik-adik putri (Paskibraka) harus (menggunakan jilbab) sebagaimana mereka mendaftar menggunakan jilbab, ya tetap digunakan," kata Heru di Balai Kota, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2024), dikutip dari Kompas.
Budi menyebut, pada agenda gladi bersih pada Rabu pagi, Paskibraka putri tetap menggunakan jilbab.
"Kalau saat pengukuhan (diminta lepas jilbab) saya enggak tahu."
"Tapi tadi pagi saya dari IKN persiapan gladi bersih yang putri menggunakan jilbab," kata dia.
Heru kembali menekankan Paskibraka putri tetap mengenakan jilbab sesuai identitas mereka saat mendaftar.
"Jadi kan mereka masuk istana mereka sudah seperti itu. Perintah kami adalah meminta seluruh adik-adik putri memang menggunakan jilbab," ujarnya.
Tuai Polemik
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri tingkat nasional 2024 lepas jilbab saat pengukuhan di IKN, Selasa (13/8/2024).
Hal tersebut kemudian menimbulkan banyak protes hingga BPIP didesak memberikan klarifikasi.
Baca juga: Pelajar Islam Indonesia Kecam Kebijakan Paskibraka 2024 Wajib Copot Jilbab: Diskrikiminatif
Adapun, BPIP menjadi penanggung jawab Paskibraka Nasional sejak 2022 lalu.
Sementara itu, tahun-tahun sebelumnya, penanggung jawab Paskibraka adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Merespons polemik tersebut, BPIB pun menjelaskan, tidak ada pemaksaan terhadap para Paskibraka Nasional untuk melepaskan jilbab saat pengukuhan.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi mengatakan, penampilan Paskibraka putri itu merupakan bentuk kesukarelaan mereka dalam mematuhi peraturan yang ada.
"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).
Yudian memastikan, Paskibraka Nasional putri itu hanya melepas jilbab saat pengukuhan dan pengibaran Bendera Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Jika latihan, katanya, Paskibraka putri bisa mengenakan jilbabnya.
Yudian lanjut menjelaskan, setiap calon Paskibraka tahun 2024 melakukan pendaftaran secara sukarela serta telah menandatangani pernyataan soal tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Mereka juga disebut telah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000," tulis Yudian.
BPIP Minta Maaf
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi diketahui meminta maaf dan mengapresiasi seluruh atensi masyarakat soal pemberitaan tentang jilbab tersebut.
"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang."
"BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian dilansir siaran pers BPIP pada Selasa.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rifqah) (Kompas.com)