News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPI Se-Jakarta Kritik BPIP Soal 18 Paskibraka Perempuan Lepas Jilbab

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pengukuhan Paskibraka 2024 di IKN pada Selasa 13 Agustus 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Provinsi Purna Paskibraka Indonesia (PPI) DKI Jakarta Muhammad Nizar, menyayangkan dugaan pelepasan jilbab terhadap Paskibraka putri angkatan 2024 saaat dikukuhkan oleh Presiden Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024) lalu.

Dalam pengukuhan tersebut tidak ada satu pun Paskibraka putri mengenakan jilbab.

Muhammad Nizar merasa heran saat melihat pengukuhan para calon Paskibraka 2024 oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu di Istana Negara IKN, semua petugas perempuan tidak ada yang memakai hijab.

Tercatat ada 18 anggota Paskibraka perempuan yang awalnya mengenakan jilbab. 

Namun dalam keseharian 18 Paskibraka putri dari berbagai provinsi mengenakan jilbab, khususnya dari Aceh. bahkan, katanya, ada yang sejak SD/SMP sudah terbiasa memakai jilbab.

Sehingga PPI menduga pencopotan hijab para Paskibraka putri ini karena adanya 'tekanan' dari penanggung jawab Paskibraka 2024 yakni Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Berdasarkan pengalaman sebelumnya saat pengelolaan masih berada di bawah Kemenpora, menggunakan jilbab bagi Paskibraka perempuan merupakan hak, tidak ada yang boleh melarang.

"Ini melanggar nilai-nilai Pancasila. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang seharusnya berada di garis depan untuk memperjuangkan nilai-nilai Pancasila ini kok malah ngerusak," kata Nizar kepada wartawan Kamis (15/8/2024).

Sebab itu, PPI akan mencari tahu apa yang terjadi dengan para Paskibraka perempuan yang seharusnya berjilbab ini.

"Juga mendesak penanganan program paskibraka dikembalikan pada kementerian pemuda dan olahraga sebelum perpres diterbitkan," pungkasnya.

Diketahui, dalam SK BPIP No 35/2024 itu terdapat sejumlah aturan standar atribut dan pakaian untuk Paskibraka. 

Klausul yang memicu protes itu adalah standar pakaian dan atribut Paskibraka putri yang hanya memunculkan contoh gambar perempuan yang tidak berhijab.

Baca juga: PPI Desak BPIP Beri Penjelasan soal Dugaan Anggota Paskibraka Putri Dilarang Pakai Hijab

Lalu pada nomor 4 ayat c disebutkan bahwa ukuran rambut bagi Paskibrakan putri adalah satu centimeter di atas kerah baju bagian belakang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini