Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 19.39 WIB.
Dia mengenakan baju biru dan celana cokelat.
Tak butuh lama dia langsung masuk ke mobil Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.
Jessica tampak mengumbar senyum.
Tampak kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan yang menyambut pembebasan Jessica.
Jessica akan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan menjalani pembebasan di Bapas.
Kenapa Hukumannya Cuma 8 Tahun?
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengungkap kliennya akan menjalani pembebasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
Hidayat mengungkapkan Jessica akan dibawa dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Pembebasan Jessica Kumala Wongso Bakal Dilaksanakan di Bapas
Setelah itu, Jessica akan dibawa untuk ke Bapas Jakarta Timur untuk menjalani pembebasan.
"Tinggal tunggu, begitu dia dipanggil baru kita berangkat ke Kejaksaan Negeri. Ikutin lah kalian. Dari kejari baru ke Bapas," kata Hidayat di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Hidayat mengungkapkan Kepala Kanwil Bapas akan memberikan penjelasan mengenai pembebasan Jessica.
"Yang menjelaskan segala macam dari Dirjen bapas atau Kanwil Bapas sana gitu ya," ucapnya.
Jessica adalah terpidana kasus pembunuhan kopi sianida.
Pembunuh Wayan Mirna Salihin ini divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 lalu.
Artinya Jessica baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama 8 tahun.
Jika vonis penjara 20 tahun harusnya Jessica menjalani penahanan hingga 2036 mendatang.
Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) 8 tahun lalu.
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Penjelasan Kemenkumham
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica Wongso sebagai warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurut dia selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," ujar Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.TV.