TRIBUNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024) hari ini.
Namun, dalam sidang tersebut, pihak Jessica Wongso memilih meninggalkan jalannya sidang.
Keputusan itu diambil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli.
Menurut kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, tindakan tersebut dinilai tidak etis.
Pasalnya, sidang PK seharusnya menjadi kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan bukti baru atau novum, bukan untuk memfasilitasi kehadiran saksi ahli dari pihak jaksa.
"Jaksa atau termohon itu hanya menanggapi atau keberatan. Dia gak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan"
"Karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulangi kembali dalam sidang yang lalu," kata Bostam.
(Tribunnews.com/Diah/Rifqah)