Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, memastikan terpidana kasus kopi sianida ini telah bebas sepenuhnya dari penjara.
Jessica Wongso resmi bebas bersyarat setelah menjalani proses serah terima di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur/Utara.
Baca juga: Hirup Udara Bebas, Jessica Wongso: Terima Kasih Semuanya
Bapas Jakarta Timur/Utara telah menyerahkan dokumen pembebasan bersyarat Jessica kepada tim kuasa hukum.
"Jadi, barusan, barusan tahap akhir sudah selesai. Setelah dari lapas kemudian ke Kejari, kemudian di Bapas Jessica sudah diserahterimakan tadi," ujar Otto di Bapas Jakarta Timur/Utara, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Dirinya memastikan Jessica Wongso kini telah menjadi warga yang bebas seutuhnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penampakan Jessica Kumala Wongso Bebas dari Tahanan, Tersenyum dan Lambaikan Tangan
"Sudah ada dokumennya diserahkan di sini nah di hari ini puji Tuhan Jessica sekarang jadi orang yang bebas," tuturnya.
Meski begitu, Otto mengatakan Jessica masih harus mengikuti aturan karena berstatus bebas bersyarat.
"Tetapi tentunya karena ini pembebasan bersyarat tentunya Jessica tetap harus mengikuti aturan yang ada yang diberikan oleh lapas ya," ucapnya.
Seperti diketahui, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
"Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).
Otto tak mengatakan secara detil terkait bebasnya kliennya tersebut. Dia hanya menyebut jika Jessica mendapatkan bebas bersyarat.
"Bebas bersyarat," singkatnya.
Adapun Otto mengagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu besok di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.
Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) sore
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.