Hari Ini Jessica Wongso Bebas, Berikut Kilas Balik Kasus Kopi Sianida yang Kembali Viral karena Film
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kopi sianida kembali viral, Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso sang terpidana bakal bebas Minggu (18/8/2024) hari ini.
Baca juga: Jessica Wongso Bakal Dibebaskan Besok dari Lapas Pondok Bambu
Jessica Wongso akan merasakan udara bebas setelah mendekam bertahun-tahun lamanya di tahanan karena kasus kopi sianida yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin terbunuh.
Berikut ini kilas balik kasus kopi sianida yang menyebabkan Jessica Wongso hidup di penjara.
Jessica Wongso Bebas Bersyarat Minggu Pagi
Jessica Wongso akan kelurar dari Lapas Pondok Bambu setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kebebasan Jessica Wongso dibenarkan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan.
"Bebas bersyarat," kata Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).
Rencananya Jessica akan keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum Jessica Wongso pun rencananya akan menggelar jumpa pers setelah terpidana kasus yang dikenal dengan kopi sianida tersebut bebas.
Berdasarkan undangan konferensi pers yang beredar di grup WhatsApp, Jessica disebut bakal bebas pada Minggu pagi sekira pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Breaking News: Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat Minggu Besok
"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan Lapas Pondok Bambu tanggal 18 Agustus 2024 (Hari Minggu) pukul 09.00 pagi."
"Sehubungan dengan itu kami mengundang seluruh teman-teman wartawan, media elektronik maupun media cetak untuk dapat hadir meliput kegiatan tersebut sekaligus konferensi pers, pada hari Minggu, 18 Agustus 2024 pada pukul 09.30 pagi di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur," demikian undangan konferensi pers yang beredar, Sabtu (17/8/2024).
Terkait undangan yang beredar tersebut, pengacara Jessica, Otto Hasibuan pun membenarkan hal tersebut.
Dia mengungkapkan status kliennya tersebut akan bebas bersyarat meski sebelumnya divonis 20 tahun penjara.