News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

Hari Ini Jessica Wongso Bebas, Berikut Kilas Balik Kasus Kopi Sianida yang Kembali Viral karena Film

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus kopi sianida kembali viral, Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso sang terpidana bakal bebas Minggu (18/8/2024) hari ini.

Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida seberat 3,75 miligram di lambung Mirna.

Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna.

Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.

Ditangkap, Jessica Wongso Jadi Tersangka Sejak Januari 2016

Kabar suami Mirna Salihin, korban kopi sianida Jessica Kumala Wongso (TRIBUNNEWS)

Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.

Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.

Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.

Pihak Jessica pun sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016.

Namun, PN Jakarta Pusat menolak praperadilan Jessica pada 1 Maret 2016 karena dianggap salah alamat.

Jessica menjadi penghuni Rutan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur mulai 27 Mei 2016 setelah berkas perkara tahap dua diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang Perdana juni 2016, Jessica Wongso Divonis 20 Tahun

Setelah itu, Jessica Kumla Wongso menjalani sidang perdana pada 15 Juni 2016.

Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.

Tak terima dengan putusan tersebut, Jessica melalu kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesaat setelah mendengar vonis hakim.

Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini