News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewas KPK Berharap PTUN Bisa Perintahkan Lanjutkan Sidang Etik Nurul Ghufron Usai MA Tolak Gugatan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho.

Pasal 55 UU MK itu sebelumnya juga sempat digugat di MK.

Berikut bunyi pasal yang dimaksud:

Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.

MK pun mengabulkan gugatan UU tersebut, yaitu digantinya frasa 'wajib dihentikan' menjadi 'ditunda pemeriksaannya'.

Sehingga, pasal itu berubah bunyinya menjadi:

Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannya apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.

Adapun kasus etik Ghufron yang diusut Dewas KPK itu yakni terkait dirinya diduga melanggar etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

Namun, Ghufron berdalih yang dilakukannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi anak kerabatnya itu dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.

Akan tetapi, hal ini dianggap Dewas KPK sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh.

Sebab, Ghufron melakukan itu dalam kapasitasnya menjabat sebagai pimpinan KPK.

Bahkan, saat itu Ghufron juga melawan dengan menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Alasannya, Dewas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik yang sudah kedaluwarsa.

Menyoal gugatan itu, PTUN mengeluarkan putusan sela yang membuat proses etik terhadap Ghufron dihentikan sementara.

Padahal Dewas KPK hanya tinggal membacakan putusannya saja pada 21 Mei 2024 lalu. Hingga kini, kasusnya masih menggantung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini