News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

KPU Buka 3.278 Formasi CPNS 2024, Ini Posisi yang Tersedia

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jumlah formasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Rentang penghasilan untuk posisi ini kurang lebih Rp 6.000.000 - Rp 7.500.000.

4. Ahli Pertama - Pranata Komputer

Tugas untuk jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata keloloa dan tata laksanaka teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.

Perkiraan gaji yang didapatkan untuk jabatan ini kurang lebih Rp 6.000.000 - Rp 7.500.000.

5. Terampul - Arsiparis

Untuk posisi ini, bertugas melaksanakan kegiatan ketattalaksanaan arsip, pengolahan arsip, dan pembinaan kearsipan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka mewujudkan penyelenggaran kearsipan yang benar dan maju.

Perkiraan gaji yang didapatkan untuk posisi ini kurang lebih Rp 5.000.000 - Rp 6.500.000.

6. Pengelola Layanan Kesehatan

Tugas untuk posisi ini adalah melakukan kegiatan pengelolaan bidang layanan kesehatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan program kerja yang telah disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.

Perkiraan gaji yang didapatkan untuk posisi ini kurang lebih Rp 5.000.000 - Rp 6.500.000.

Syarat Pendaftaran CPNS KPU 2024

  • WNI;
  • Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CASN dan ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis atau organisasi terlarang yang ditetapkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang;
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan UmuM;
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. Surat Keterangan Bebas Narkoba/Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan;
  • Bersedia mengabdi pada Sekretariat Jenderal KPU dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak diangkat jadi PNS;

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait CPNS 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini