Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk lembaga baru, yakni Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pembentukan lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024.
Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
"Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," bunyi pasal 3 Perpres tersebut dikutip Tribunnews pada Minggu, (18/8/2024).
Kantor Komunikasi Presiden dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Kepala Kantor Komunikasi Presiden nantinya juga berperan menjadi koordinator juru bicara Presiden.
Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi
Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik.
"Jumlah, pembidangan, dan hal lain yang berkaitan dengan Juru Bicara Presiden ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden." bunyi pasal 19.
Perpres tersebut ditetapkan pada 15 Agustus 2024 dan dindangkan pada hari yang sama. Perpres mulai berlaku sejak diundangkan.