TRIBUNNEWS.COM - Profil Yasonna Hamonangan Laoly.
Yasonna Laoly baru saja terkena reshuffle dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Senin (19/8/2024).
Posisi Yasonna Laoly digantikan politisi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas.
Yasonna Laoly merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Diketahui, Yasonna Laoly termasuk menteri kepercayaan Jokowi yang telah menjabat menteri sejak periode pertama Presiden.
Profil Yasonna Laoly
Yasonna Hamonangan Laoly lahir pada 27 Mei 1953.
Saat ini Yasonna Laoly berusia 71 tahun.
Dilansir laman yasonnahlaoly.com, nama ‘Yasonna’ diambil dari bahasa Nias ‘Yaso Nasa’, artinya ‘masih ada lagi’.
Harapan ayahnya agar setelah kelahiran Yasonna, masih ada lagi adik-adik Yasonna yang akan terlahir. Sedangkan ‘Hamonangan’ dalam bahasa Batak berarti ‘kemenangan’.
Baca juga: Pengamat Menilai Jokowi Rombak Kabinet untuk Bangun Soliditas Politik Jelang Pilkada 2024
Sementara ‘Laoly’ merupakan salah satu marga dalam masyarakat Nias.
Yasonna menikah dengan Elisye Widya Ketaren dan dikaruniai empat orang anak. Adapun Elisye Widya Ketaren meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan pada 10 Juni 2021 lalu.
Yasonna bisa dikatakan menjadi salah satu menteri yang dipercaya Jokowi.
Yasonna dipilih Jokowi menjadi Menkumham pada 2014-2019.
Yasonna kembali dipercaya Jokowi menjadi Menkumham pada 2019, hingga akhirnya di-reshuffle pada 19 Agustus 2024.
Karier politik Yasonna diawali saat dirinya terjun ke politik praktis dengan menjadi anggota DPRD Sumut pada periode 1999-2004 dari Partai PDI Perjuangan.
Pendidikan
- SD Katolik Sibolga (1959–1965)
- SMP Sibolga (1965–1968)
- SMA Katolik Sibolga (1968–1972)
- Sarjana Fakultas Hukum USU (1978)
- Master Virginia Commonwealth University (1986)
- Doktor North Carolina University (1994)
- Internship in Higher Education Administration Roanoke College, Salem Virginia, USA (1983-1984)
Organisasi
- BPC GMKI Medan (1976)
- Waka Bendahara KNPI Medan (1983)
- Sekretaris BKS PGI-GMKI Sumut-Aceh
- Ketua BKS PGI-GMKI Pusat (2009-2014)
- Ketua Umum Mahasiswa Nias
- PDIP Sumatera Utara (2000-2008)
- Wakil Bendahara KNPI Medan dan Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa Nias
- Kepala Badiklatda PDI-P Sumut (2002-2005)
- Wakil Ketua DPD PDI-P Sumut (2000-2008).
Riwayat Pekerjaan
- Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara (1999-2004)
- Anggota DPR RI (2004–2014)
- Anggota Komisi III (2004–2009)
- Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan MPR RI (2004–2009)
- Wakil Ketua Pansus RUU Pemilihan Presiden (UU 42 tahun 2008)
- Anggota Komisi II (2009–2014)
- Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI (2009–2014)
- Anggota Badan Anggaran (2009–2013)
- Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI (2013–2014)
- Menteri Hukum dan HAM (2014–2019)
- Anggota DPR RI (2019–2024) fraksi PDI Perjuangan, dapil Sumatera Utara I (mengundurkan diri)
- Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Maju (2019-2024)
Harta Kekayaan Yasonna Laoly
Dikutip dari dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru, Yasonna Laoly memiliki total harta senilai Rp 25,3 miliar.
Yasonna memliki 18 properti tanah dan/atau bangunan di sejumlah daerah di Sumatra Utara dan Tangerang dengan nilai total Rp 3,8 miliar.
Yasonna memiliki tiga mobil, yaitu Toyota Harrier Jeep senilai Rp 560 juta, Toyota Crown Royal senilai Rp 62 juta, dan Toyota Fortuner senilai Rp 425 juta.
Berikut rincian harta kekayaan Yasonna Laoly
1. Tanah dan Bangunan : Rp 3.839.090.126
2. Alat Transportasi : Rp 1.047.250.200
3. Harta Bergerak Lain : Rp 4.716.499.000
4. Surat Berharga : Rp. 227.922.000
5. Kas dan Setara Kas : Rp 10.478.367.120
6. Harta Lainnya : Rp 5.000.000.000
Total Harta Kekayaan: Rp 25.309.128.446
Baca juga: Menengok Lagi Riwayat Reshuffle Kabinet Jokowi Tiap Rabu Pon atau Rabu Pahing
Sempat Didesak Dipecat
Pada 2020 lalu, Presiden Jokowi didesak untuk memecat Yasonna H Laoly sebagai Menkumham.
Alasannya, Yasonna diduga berbohong ihwal keberadaan eks calon anggota legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harun menjadi tersangka atas dugaan menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk dapat menggantikan Nazarudin Kiemas duduk di kursi parlemen periode 2019-2024.
Yasonna juga dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi atas dugaan telah berupaya menghalangi upaya pengungapan perkara yang dilakukan oleh KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan, pernyataan Yasonna yang sempat menyebut Harun berada di luar negeri sejak sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dilakukan KPK pada 8 Januari lalu, bertolak belakang dengan informasi yang diberikan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie.
"Dia (Yasonna) berkata bohong ke publik, (dengan) mengatakan tidak tahu Harun Masiku. Ternyata, Harun sudah di Indonesia."
"Maka ini harus dijadikan pegangan utama bagi Presiden Joko Widodo untuk segera menegur bahkan memecat yang bersangkutan," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, 23 Januari 2020.
Perbuatan Yasonna, kata Kurnia, dapat dikategorikan sebagai sebuah upaya menghalangi proses hukum atau obstraction of justice.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)