News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

CPNS BPOM 2024 Dibuka 781 Formasi, Cek Syarat dan Download Dokumen yang Dibutuhkan

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS BPOM 2024 dibuka 781 formasi.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.

CPNS BPOM 2024 dibuka dengan 781 formasi untuk kebutuhan jabatan berdasarkan kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, jenis kebutuhan dan penempatannya.

Pendaftaran CPNS BPOM 2024 dilakukan di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Berikut ini syarat pendaftaran, cara daftar dan link download dokumen pendaftaran.

Persyaratan Umum

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Persyaratan Khusus

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan wajib sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri PAN & RB Nomor 293 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana terdapat pada Lampiran-1.
  2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat melamar untuk Jabatan Fungsional Psikolog Klinis Ahli Pertama.
  3. Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):

    • Bagi kebutuhan umum, kebutuhan khusus (Disabilitas, Putra/Putri Kalimantan, Diaspora) memiliki IPK minimal 3,00;
    • Bagi kebutuhan khusus Putra/Putri Papua memiliki IPK minimal 2,50.
  4. Lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dan/atau Program Studinya yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Pusat pendidikan tenaga kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri-Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  5. Bagi pelamar yang lulus dari Perguruan Tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  6. Sehat jasmani maupun rohani dengan melampirkan surat pernyataan sehat jasmani dan rohani yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menderita penyakit kronis dengan kriteria:

    • Tidak menderita penyakit jantung bawaan;
    • Tidak menderita gangguan paru-paru seperti asthma akut, Tuberkulosis akut,
    • Tidak menderita kelainan darah seperti leukemia;
    • Tidak menderita penyakit sistem imun seperti HIV/AIDS;
    • Tidak menderita gangguan liver seperti Hepatitis A/B/C;
    • Tidak menderita gagal ginjal;
    • Tidak ada gangguan mental seperti skizofrenia akut, autis, depresi berat, bipolar, dsb;
    • Tidak menderita cerebral palsy
  7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk Pegawai.
  9. Bagi peserta yang berstatus PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
  10. Tidak sedang dalam status belajar.
  11. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi yang diperoleh sebelum diangkat menjadi calon PNS Badan POM.
  12. Memiliki karakter personal yang ulet, tangguh, bertanggungjawab, siap bekerja dibawah tekanan, dan bersedia bekerja di lapangan dengan tantangan yang tinggi dan diluar jam dinas jika dibutuhkan organisasi.

Persyaratan bagi Kebutuhan Umum Bagi pelamar kebutuhan umum dapat memilih jabatan dan unit kerja penempatan sesuai kualifikasi pendidikan bagi jenis kebutuhan umum dan memenuhi persyaratan yang terdapat pada ketentuan umum dan ketentuan khusus.

Persyaratan bagi Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude

    • Pelamar harus memilih jabatan dan unit kerja penempatan sesuai kualifikasi pendidikan bagi kebutuhan khusus lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude.
    • Lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude, dikhususkan bagi pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan S-1 dan Profesi/S- 2, tidak termasuk untuk jenjang pendidikan D-IV.
    • husus pelamar dengan pendidikan Profesi/S2, keterangan/pernyataan kelulusan "dengan pujian"/cumlaude harus diperoleh pada jenjang S-1 dan jenjang Profesi/S-2.
    • Pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul sesuai tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah
    • Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus pelamar Lulusan Terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Persyaratan bagi Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

  1. Memilih jabatan dan unit kerja penempatan sesuai kualifikasi pendidikan bagi penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pada saat melamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
    • Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib dibuktikan dengan:

      1. ) Melampirkan Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
      2. ) Menyampaikan video singkat terbaru dengan durasi minimal 5 (lima) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
    • Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

      1. ) Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
      2. ) Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
      3. ) Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam poin ii), dibuktikan dengan:

        • Dokumen/Surat Keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
        •  Video singkat singkat terbaru dengan durasi minimal 5 (lima) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
      4. ) Nilai ambang batas berlaku sesuai jenis kebutuhan yang dilamar.

Persyaratan bagi Kebutuhan Khusus Diaspora

  1. Memilih jabatan dan unit kerja penempatan sesuai kualifikasi pendidikan bagi kebutuhan khusus Diaspora.
  2. Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia.
  3. Bekerja sebagai tenaga profesional dibidang yang akan dilamar yang dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun.
  4. Tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
  5. Membuat surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Persyaratan bagi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua

  1. Memilih jabatan dan unit kerja penempatan sesuai kualifikasi pendidikan bagi kebutuhan khusus Putra/Putri Papua.
  2. Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus Putra/Putri Papua merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan:

    • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, dan
    • Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

Persyaratan bagi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan

  1. Memilih jabatan dan unit kerja penempatan sesuai kualifikasi pendidikan bagi kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan.
  2. Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
  3. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Badan POM Pusat sebagaimana terdapat pada Lampiran-1 sebelum ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN)

Baca juga: CPNS BMKG 2024 Dibuka 250 Formasi untuk 25 Jabatan, Cek Syarat Pendaftarannya

Tata Cara Pendaftaran

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 Agustus s.d 06 September 2024, dengan membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta.
  2. Dokumen bagi semua jenis kebutuhan:

    • KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KТР elektronik/Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia yang disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
    • Pas foto terbaru (dari kepala sampai dada) dengan menggunakan pakaian formal dengan menggunakan latar belakang berwarna merah;
    • Surat Lamaran sesuai format yang diketik dan ditandatangani dan dibubuhkan meterai elektronik (e-meterai) Rp1.0.000;
    • Ijazah asli;
    • Transkrip Nilai asli;
    • Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi dalam Negeri dan/atau Program Studinya sesuai tanggal kelulusan pada ijazah:
    • Surat Pernyataan Instansi sesuai format yang diketik dan ditandatangani dan dibubuhkan meterai elektronik (e-meterai) Rp10.000; dan
    • Surat Pernyataan Tidak Menderita Penyakit Kronis sesuai format yang diketik dan ditandatangani dan dibubuhkan meterai elektronik (e-meterai) Rp10.000.
  3. Dokumen Tambahan bagi Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik Berpredikat "dengan pujian/cumlaude:

    • Sertifikat/Ijazah/Transkip Nilai yang menyatakan berpredikat "dengan pujian"/cumlaude;
    • Surat Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studinya untuk pendidikan S1 dan Profesi/S-2 dengan akreditasi A/Unggul sesuai tanggal kelulusan pada ijazah.
  4. Dokumen Tambahan bagi Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas:

    • Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    • Video singkat dan terbaru dengan durasi minimal 5 (lima) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dengan menampilkan keseluruhan anggota tubuh
  5. Dokumen Tambahan bagi Kebutuhan Khusus Diaspora:

    • Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku;
    • Surat Rekomendasi Bekerja sesuai bidang yang dilamar selama paling singkat 2 (dua) tahun; dan
    • Surat Pernyataan bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora.
  6. Dokumen Tambahan bagi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua:

    • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang; dan
    • Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
  7. Dokumen Tambahan bagi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang menunjukkan wilayah Kabupaten/Kota wilayah Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
  8. Rincian dokumen persyaratan pelamar terdapat pada Lampiran-2.
  9. Mengunggah dokumen wajib dilakukan sesuai dengan kolom masing- masing pada aplikasi SSCASN (misal kolom KTP diunggah dengan KTP, kolom ijazah diunggah dengan ijazah, dan seterusnya). Apabila pelamar mengunggah tidak sesuai dengan kolom yang ditetapkan, maka panitia dapat menggugurkan kelulusan dalam seleksi administrasi.
  10. Pemilihan Unit Kerja penempatan Jabatan Tenaga Kesehatan dan Teknis. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) zona lokasi penempatan, dan bersedia ditempatkan pada seluruh unit kerja sesuai kebutuhan pada zona tersebut.

Link Download Lampiran

  1. Lampiran 1 - Rincian Alokasi Kebutuhan PNS di Lingkungan Badan POM TA 2024 (Download)
  2. Lampiran 2 - Dokumen Persyaratan Pelamar (Download)
  3. Lampiran 3 - Surat Lamaran (Download)
  4. Lampiran 4 - Surat Pernyataan (Download)
  5. Lampiran 5 - Surat Penyataan Tidak Menderita Penyakit Kronis (Download)
  6. Lampiran 6 - Surat Keterangan Penyandang Disabilitas (Download)
  7. Lampiran 7 - Surat Penyataan Bagi Pelamar Diaspora (Download)
  8. Lampiran 8 - Informasi Jabatan Calon PNS Badan POM Tahun 2024 (Download)
  9. Pengumuman Pengadaan CPNS BPOM 2024 (Download).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini