Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (20/8/2024).
Supratman mengatakan dalam pertemuannya dengan Presiden itu sama sekali tidak membahas soal Munas atau Muktamar sejumlah Parpol yang akan digelar dalam waktu dekat, termasuk Muktamar PKB.
"Tidak ada, tidak ada, sama sekali tidak dibicarakan tadi," kata Supratman.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sempat meminta Supratman mematuhi aturan terkait kepengurusan partai politik.
Muhaimin mengatakan hal itu menanggapi munculnya wacana Muktamar Luar Biasa PKB.
Meski demikian, Muhaimin meyakini Menteri Hukum dan HAM yang baru dilantik itu tidak akan mengesahkan jika ada Muktamar Tandingan.
Baca juga: Faisol Riza Angkat Bicara soal Kabar Dirinya Direstui Cak Imin jadi Ketum PKB: Saya Tunduk
Menjawab kekhawatiran Cak Imin itu, Supratman mengatakan pemerintah tidak akan cawe-cawe terhadap masalah partai politik.
Menurutnya, pemerintah akan bersikap objektif dalam penyelesaian masalah Parpol.
"Ya pasti dong, pemerintah dalam hal ini tentu akan bersifat objektif, nggak akan kita cawe-cawe, masa pemerintah cawe-cawe di dalam urusan partai politik," katanya.
Belakangan memang muncul isu adanya Muktamar Tandingan PKB untuk menandingi Muktamar ke-6 PKB yang akan digelar pada 24-25 Agustus 2024 di Bali.
"Saya yakin pemerintah konsisten pada konstitusi. Rujukannya undang-undang dan sistem undang-undang pemilu. Tak boleh main-main. Kalau main-main, yang hancur negara," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Isu Muktamar PKB Tandingan ini dilatarbelakangi adanya konflik antara PKB dan PBNU.
Ratusan kiai struktural dan pengasuh pondok pesantren berkumpul di Pesantren Tebuireng, mendorong PBNU menggelar Muktamar PKB Tandingan.
Cak Imin menegaskan bahwa PKB berbeda dengan PBNU.
Baca juga: Dampak Putusan MK, PKS dan PKB Diperkirakan Berbalik Dukung Anies di Pilkada Jakarta 2024
"Sudah saya sampaikan berkali-kali, PBNU organisasi yang berbeda dengan PKB. PKB ini milik NU, tapi bukan milik PBNU, sehingga tidak ada kewenangan untuk cawe-cawe, apalagi kewenangan membegal," ujar Cak Imin.
Cak Imin juga menekankan posisi tertinggi keputusan partai PKB ada di Muktamar PKB.
"Kita merujuk pada konstitusi dan UU Parpol, dan UU Ormas. PKB ini milik NU untuk rakyat Indonesia dan bukan milik PBNU atau orang perorangan, apalagi Muhaimin," pungkasnya.