News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Ridwan Kamil Mengaku Senang Jika Banyak Lawan di Pilkada Jakarta 2024

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal Calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil menjadi tamu saat diskusi bersama anak muda di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal Calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil tak mempermasalahkan banyak lawan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas pencalonan Pilkada membuka peluang bagi PDIP dan partai lainnya untuk mengusung sendiri calon dalam Pilkada Jakarta.

Menyikapi hal tersebut, Ridwan Kamil mengatakan semakin banyak calon dirinya semakin senang.

"Sekarang juga termasuk Pilgub Jakarta, makin banyak (calon), buat saya makin senang," kata Ridwan Kamil dalam acara diskusi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Ridwan Kamil menyebut semakin banyak calon, masyarakat Jakarta yang diuntungkan.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Dipanggil Bang Hingga Kode Dukung Persija Usai Dipastikan Maju Pilkada Jakarta

"Kita harus satu gagasan, siapa yang diuntungkan kan? warga betul? atau istilahnya Fastabiqul Khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan)" ucapnya.

Semakin banyak calon yang berkontestasi nantinya, Ridwan Kamil mengatakan akan banyak gagasan-gagasan positif yang bisa dipilih warga.

"Dengan keputusan MK sekarang kalau ternyata makin banyak calon-calon Gubernur Jakarta menurut saya itu positif, itu bagus sehingga warga tinggal milih-milih kan mana gagasan-gagasan yang paling relevan," ucapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materiil UU Pilkada nomor perkara 60/PUU-XXII/2024.

Baca juga: MK Putuskan Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Ridwan Kamil Pilih Hormati dan Serahkan ke Institusi

Putusan MK ini menghapus syarat pengusulan pasangan calon Pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25 persen) dalam UU Pilkada.

MK menetapkan syarat baru pengusulan pasangan calon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/ gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah partai yang ditetapkan MK untuk mengusung calon di Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini