News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

MK Putuskan Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Ridwan Kamil Pilih Hormati dan Serahkan ke Institusi

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024) | Ridwan Kamil (RK) mengungkap pendapatnya usai Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah syarat pencalonan Pilkada. Berdasarkan putusan MK yang terbaru, kini ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen suara Pileg DPRD. Putusan itu pun membuat PDIP kini bisa mengusung calonnya sendiri untuk melawan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM - Bakal Calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil (RK), memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pilkada.

Berdasarkan putusan MK yang terbaru, kini ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen suara Pileg DPRD.

Putusan itu pun membuat PDIP kini bisa mengusung calonnya sendiri untuk melawan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.

Padahal sebelumnya, PDIP menemui jalan sulit untuk mengusung calonnya di Pilkada Jakarta usai 12 parpol bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus atau Koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju.

Menanggapi putusan MK tersebut, Ridwan Kamil menyebut harus mempelajarinya terlebih dahulu.

Ridwan Kamil juga memilih untuk menyerahkannya pada institusi terkait.

“Harus dipelajari dulu, dan kembali serahkan pada institusi yang akan memutuskan hal-hal seperti itu,” kata Ridwan Kamil dilansir Kompas.com, Selasa (20/8/2024).

Eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) ini mengaku tak ingin banyak menanggapi soal adanya putusan MK tersebut.

Ridwan Kamil pun memilih fokus untuk menjalankan tugas dari 12 parpol yang mengusungnya di Pilkada Jakarta.

Namun yang jelas, Ridwan Kamil akan mengikuti segala proses dan dinamika yang ada di Pilkada Jakarta.

Baca juga: Jejak Politik Ridwan Kamil-Suswono hingga Duet Maju Pilgub Jakarta 2024, Didukung 12 Partai

Apapun hasil dari putusan MK tersebut, Ridwan Kamil akan menghormatinya dan menyerahkan seluruhnya kepada institusi negara.

“Kalau tugas saya kan ikut proses, diusung partai sendiri, seperti dinamika bernegosiasi."

"Apa pun hasilnya kami serahkan kepada institusi negara dan kami hormati,” ungkap Ridwan Kamil.

PDIP Berpeluang Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta setelah Terbitnya Putusan MK Terbaru

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini