News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reshuffle Kabinet

Terima Jabatan Menkumham dari Yasonna, Supratman Minta Seluruh Jajaran Kemenkumham Kolaborasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supratman Andi Agtas melakukan serah terima jabatan (sertijab) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) bersama Yasonna Hamonangan Laoly, Selasa (20/8/2024), di Gedung Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Supratman Andi Agtas melakukan serah terima jabatan (sertijab) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) bersama Yasonna Hamonangan Laoly, di Gedung Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

Sertijab dilakukan setelah Supratman sehari sebelumnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menkumham.

Dalam prosesi serah terima jabatan, Supratman meminta jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk berkolaborasi demi kemajuan pelayanan publik. 

Supratman tidak ingin ada perpecahan di dalam Kemenkumham karena pergantian menteri selakukan atasan.

“Prinsip keberhasilan hanya satu yaitu kolaborasi. Tanpa kolaborasi tidak bisa kita berhasil. Saya tidak ingin di antara kita ada perpecahan karena pergantian pimpinan,” ucapnya saat acara sertijab di Gedung Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan.

Mantan anggota DPR ini mengatakan akan melanjutkan seluruh capaian yang telah diraih Kemenkumham pada era Yasonna Laoly.

Menurutnya, pimpinan dapat berganti, tetapi kinerja harus tetap berkelanjutan. 

“Seluruh jajaran Kemenkumham, saya berharap apa yang dicapai oleh Yasonna mari kita lanjutkan. Yang kurang kita perbaiki,” tuturnya.

Baca juga: Jokowi Panggil Menkumham Baru Menghadap, Minta RUU Ini Segera Dituntaskan Sebelum Lengser

Ia mengaku dititipkan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di parlemen. 

Salah satunya, UU tentang Perkoperasian yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, koperasi merupakan salah satu sokoh guru perekonomian Indonesia.

“UU ini menjadi perhatian. Saya harapkan Kepala BPHN dan Dirjen PP untuk berkomunikasi bersama parlemen, baik di Komisi VI maupun Badan Legislasi,” pinta Supratman.

Sementara itu, Yasonna Laoly, pada momen yang sama, mengungkapkan terima kasihnya kepada seluruh jajaran Kemenkumham. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini