News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Baleg DPR Hari Ini Gelar Rapat Bahas Putusan MK dan Pilkada, untuk Jegal Anies?

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan saat menyambangi anak-anak warga Taman Kota di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu 10 Agustus 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah surat yang dikirimkan Sekretariat Badan Legislasi (Baleg) DPR dikirimkan ke sejumlah pimpinan dan anggota Badan Legislasi. Surat yang terkesan dadakan dikirim itu isinya, undangan ajakan Rapat Baleg pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024

Rapat akan diselenggarakan dalam tiga tahapan.  Rapat pertama pukul 10.00 WIB berupa Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU ttg Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada)

Kemudian pukul 13.00 WIB digelar (Rapat Panja) Pembahasan RUU Pilkada

Lalu rapat ketiga pukul 19.00 WIB diisi dengan Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada. 

Seluruh rapat akan digelar di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai I.

Ada dugaan undangan rapat Baleg DPR ini untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada putusan Selasa kemarin menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, pencalonan kepala daerah dari partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25%). Ambang batas persentase untuk pencalonan dari partai politik turun menjadi 7,5 persen.

Adapun berkat putus MK No 60 /PUU-XXII/2024. Kini pemilihan Gubernur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta. Partai politik membutuhkan 10% suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah untuk bisa ikut kontestasi di pilkada.

DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta parpol membutuhkan 8,5% suara sah. DPT 6 juta sampai 12 juta butuh 7,5% suara sah. Serta DPT lebih dari 12 juta parpol butuh 6,5% suara sah.

Sementara itu untuk kontestasi Bupati atau Walikota. DPT 250 ribu parpol membutuhkan 10% suara sah.

Lalu DPT 250 ribu sampai 500 ribu butuh 8,5% suara sah. Selanjutnya DPT lebih 500 ribu sampai 1 juta butuh 7,5% suara sah. Terakhir DPT lebih 1 juta parp butuh 6,5% suara sah untuk bisa ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.

Putusan MK tersebut membuat peluang PDIP mengusung calonnya sendiri di Pilkada Jakarta menjadi terbuka lebar. Anies Baswedan disebut-sebut akan diusung PDIP berpasangan dengan kader PDIP Rano Karno.

Baca juga: Partai Ummat Temui Anies sebelum MK Ubah Aturan Pilkada, Siap Dukung Lagi jika Nyagub di Jakarta

Kabar lain menyebutkan, Anies akan dipasangkan dengan kader PDIP lainnya yang sekarang menjadi ketua LKPP RI Hendrar Prihadi. 

Di DPRD Jakarta hasil Pemilu 2024, PDIP hanya memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta. Sementara, syarat minimal partai politik bisa mencalonkan dukungannya semula adalah 22 kursi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini