News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Helena Lim Tak Ajukan Keberatan Terhadap Dakwaan Kasus Korupsi Timah, Jaksa Siapkan 180 Saksi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Crazy Rich PIK Helena Lim dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim memilih tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Dalam sidang, Helena Lim sempat diberi kesempatan Majelis Hakim untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya setelah mendengar dakwaan jaksa.

Setelah berdiskusi, dia langsung menyerahkan keputusan eksepsi atau tidak kepada tim penasihat hukum.

"Mohon izin Yang Mulia, saya serahkan ke penasihat hukum," ujar Helena Lim di persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

"Setelah kami berdiskusi, terdakwa tidak menyatakan keberatan. Sidang bisa dilanjutkan dengan tahap pembuktian," ujar penasihat hukum Helena Lim.

Baca juga: Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Pengamanan Dari 4 Pengusaha, Tamron Setor Rp 112 Miliar

Karena tak mengajukan keberatan, Helena Lim selanjutnya akan menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan 180 saksi.

Namun dari total 180 itu, Majelis meminta agar jaksa menyortir saksi-saksi yang akan dihadirkan.

"Total 180, Majelis. 180 saksi," kata jaksa penuntut umum.

Baca juga: Helena Lim dapat Imbalan Rp 900 Juta Karena Bantu Harvey Moeis Samarkan Uang Korupsi Timah

"Cukup banyak ya. Jadi saudara sortir saja yang mana yang berhubungan ya," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Helena Lim akan menjalani sidang lanjutan dua pekan mendatang, Senin (2/9/2024).

Majelis Hakim merencanakan agar persidangan perkara timah Helena Lim ini digelar sepekan dua kali, yakni Senin dan Rabu.

Terkait jadwal itu, tim jaksa penuntut umum sempat meminta agar persidangan digelar setiap Senin dan Kamis, di hari yang sama dengan persidangan Harvey Moeis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini