Permintaan itu disampaikan jaksa karena adanya irisan saksi antara Helena Lim dan Harvey Moeis.
Namun, dari Majelis Hakim cenderung mempertimbangkan kesediaan jadwal anggota Majelis, mengingat tak hanya menangani perkara Helena Lim.
"Ijin, Majelis. Kalau boleh, kami dari tim JPU mengusulkan untuk persidangannya seminggu dua kali di Senin Kamis karena saksinya Harvey dan Helena beririsan," kata jaksa penuntut umum.
"Jadi kita sambil jalan dulu, nanti kita akan lihat kondisinya bagaimana. Jadi kita tetap jalan, untuk terdakwa Helena Hari Senin dan Hari Rabu tanggal 2 dan 4 September," ujar Hakim Pontoh.
Helena sendiri dalam perkara ini didakwa jaksa atas perbuatannya membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam mengumpulkan uang pengamanan tambang timah ilegal.
Uang pengamanan itu ditampung Helena Lim dalam rekening money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange dari perusahaan smelter swasta.
Atas perbuatannya Helena Lim didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.