Pembayaran itu dibuat Harvey seolah-olah untuk kepentingan dana Corporate Social Responsiblity (CSR) yang dikelolanya atas nama PT RBT.
"Terdakwa Suparta mengetahui dan menyetujui Harvey Moies melalui Helena selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter swasta yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis," ungkap jaksa.
Selain korupsi, Suparta juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Uang hasil pencucian itu dilakukan terdakwa melalui istrinya yakni Anggreini dengan cara pembelian sejumlah aset.
Atas perbuatannya, Suparta didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Jaksa juga mendakwa Suparta melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.